Dalam kaitannya dengan ruqyah dan tamimah, jika berupa al-Qur’an, apa hukumnya? Apa hukumnya seandainya aku mem-bawa kitab al-Hishn al-Hashin atau kitab Hirz al-Jausyan atau as-Sab’ul Uqud as-Sulaimaniyyah? Apakah benar apa yang disebutkan mengenai kitab-kitab tersebut, bahwa kitab-kitab tersebut bermanfaat untuk menolak ‘ain dan kedengkian hingga seterusnya. Mereka mengatakan bahwa kitab-kitab tersebut berisikan ayat-ayat al-Qur’an saja seperti al-Mu’awwidzat dan ayat Kursi; lalu apakah membacanya saja bermanfaat tanpa membawa kitab-kitab tersebut?

Jawaban:

Boleh ruqyah dengan al-Qur’an, dzikir-dzikir, dan segala sesuatu yang tidak mengandung kesyirikan serta bukan doa-doa yang dilarang.

Adapun menjadikan kitab al-Hishn al-Hashin, Hirz al-Jausyan dan as-Sab’ul ‘Uqud as-Sulaimaniyyah sebagai jimat itu tidak boleh.

Sedangkan membaca ayat Kursi ketika hendak tidur maka itu berguna, dan membaca Qul Huwallahu Ahad serta al-Mu’aw-widzatain juga bermanfaat.

Kepada Allah-lah kita mengharapkan taufikNya. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpah atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Da’imah, Fatawa al-‘Ilaj bil Qur’an was Sunnah – ar-Ruqa wama yata`allaqu biha, hal. 94