Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta masyarakat dunia agar menekan pemerintah Myanmar untuk menghapus undang-undangnya yang rasis terhadap hak kaum Muslimin dan mengembalikan para pengungsi dan orang-orang terlantar lainnya yang jumlahnya mencapai dua juta jiwa Muslim di seluruh penjuru dunia ke negeri asal mereka serta menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara.

Hal ini disampaikan oleh Prof Akmaludin Ihsan Oglo, sekjen OKI saat menerima kedatangan wakil organisasi solidaritas Muslim Rohangia, Myanmar beserta utusan yang mendampinginya di kantor pusat OKI, Jeddah kemarin, Senin. Dalam pertemuan itu, Sekjen OKI menyampaikan kecaman kerasnya atas langkah-langkah refresif dan kasar pemerintah Myanmar terhadap warga negaranya yang beragama Islam, pengusiran mereka dari tanah-tanah milik mereka serta penghancuran beberapa masjid dan tempat-tempat bersejarah kaum Muslimin.

Sekjen OKI kembali menegaskan sikap OKI yang tetap konsisten di dalam mendukung permasalahan-permasalahan kelompok dan masyarakat Islam di negara-negara bukan anggota, khususnya permasalahan kaum Muslimin di Myanmar.

Oglo juga mengungkapkan empatinya terhadap kaum Muslimin Myanmar (dulu Burma) dan sikap OKI yang akan senantiasa membela hak-hak mereka di dalam berbagai hajatan berskala internasional dengan tetap berpegang pada undang-undang dunia dan prinsip HAM. (istod/AH)