Presiden Perancis Nichola Sarkozy mendesak Parlemen Perancis untuk memberlakukan rancangan undang-undang pelarangan cadar, dan menekankan adanya undang-undang baru yang mampu melawan konfrontasi hukum apapun di Pengadilan.

Sarkozy mengatakan dalam pidatonya di depan para anggota Majelis Nasional, “Sungguh pakaian ini tidak dapat diterima di Perancis,” seperti yang diungkapkan Perdana Menteri Perancis Francois Fillon tentang dukungannya agar diberlakukannya rancangan undang-undang yang melarang cadar.

RUU tersebut melarang keras mengenakan niqab dan burqa (cadar) di tempat-tempat umum dengan tuduhan pelecehan dan penghinaan terhadap hak-hak perempuan. RUU tersebut telah menimbulkan perdebatan sengit di Perancis.

Dalam konteks yang sama, ketua komite parlemen Perancis yang juga merupakan wakil komunis dalam membahas RUU, Andre Green mengatakan, “Bahwa langkah berikutnya adalah wajibnya mengeluarkan undang-undang larangan tersebut, tetapi banyak anggota parlemen dan aktivis yang mengungkapkan keraguan mereka tentang kemungkinan bahwa polisi akan memaksa perempuan untuk melepaskan cadarnya.”

Green menekankan, “bahwa yang pasti kita harus menguasai semua hal yang dapat membangkitkan prinsip-prinsip negara kita dan berbuat, di mana umat Islam di Perancis sedang gencar-gencarnya memperjuangkan dan mempublikasikan simbol-simbol Islam dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai negara ini.”

Di sisi lain, sejumlah walikota di Perancis memperingatkan bahwa larangan tersebut sulit untuk diterapkan dan sebagian lagi mengkhawatirkan kalau larangan tersebut akan mendorong para wanita untuk tinggal di rumah untuk menghindari dari membuka wajah mereka.

Para pengecam mengatakan tentang rancangan undang-undang tersebut, “Bahwasanya larangan semacam ini sangat memungkinkan untuk ditentang dan disangkal dengan alasan bahwa hal itu melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama.”(itd/an)