Geert Wilders seorang politikus populis kanan, yang menjadi populer setelah memproduksi film “Fitna” yang melecehkan agama Islam pada hari Rabu, diseret ke pengadilan di Amsterdam untuk menjalani persidangan dengan tuduhan mengganggu kebahagian hidup dan ketenangan publik.

Wilders, pendiri dan presiden Partai Kebebasan juga digugat oleh sekolompok orang yang mengatas namakan Komunitas Masyarakat Belanda dengan tuduhan menyinggung perasaan umat Islam, dan memprovokasi untuk membenci para pengikut Islam.

Bila dinyatakan bersalah, maka wilders akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 16 bulan, dan denda sebesar 10.000 euro (14,4 ribu dolar).

Wilders membantah tuduhan terhadap dirinya, dan menyatakan bahwa ia hanya menggunakan haknya untuk kebebasan berekspresi.

Menurut jadwal yang telah ditentukan, sidang akan berlangsung hari ini setelah pembukaan resmi seputar perincian proses regulasi persidangan dan pemanggilan saksi-saksi, sementara sidang utama yang berkaitan dengan poin-point yang menjadi focus utama dari perkara tersebut tidak akan dimulai kecuali setelah pemilu lokal yang direncanakan pada tanggal 3 Maret mendatang.

Tuntutan atas kasus tersebut disandarkan berdasarkan pidato-pidato dan wawancara-wawancara Wilders, ditambah film Fitna yang berdurasi singkat tersebut, yang diproduksi dan dipublikasikannya di Internet pada tahun 2008 yang berfokus bahwa Islam sebagai sebuah ideologi terorist.

Dan telah diberitakan bahwa pengacara Wilders telah gagal dalam tuntutannya untuk membatalkan tuduhan yang diajukan terhadap kliennya pada pekan yang lalu

Perlu diingat bahwa berita-berita mengenai Wilders telah dipublikasikan sejak tahun 2006 dengan tuduhan mengganggu kebahagian hidup dan ketenangan publik, yang memicu kegaduhan karena provokasi dan tuntutannya untuk melarang al-Quran al-Karim yang dia samakan dengan buku “Mein Kampf” nya Adolf Hitler, dan juga tuntutannya untuk melarang umat Islam melakukan imigrasi ke Eropa dan penutupan masjid-masjid.(itd/an)