Apa hukum membeli saham-saham yang terdapat di dalam perusahaan-perusahaan bisnis persahaman, mengingat bahwa sebagiannya bertransaksi dengan riba? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Menurut pendapat kami, sikap yang wara’ (berhati-hati) adalah tidak menanamkan saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa yang do-minan, ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ

“Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu.”

Demikian pula sabda beliau:

مَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

“Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar), berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepen-tingan) agama dan kehormatannya.”

Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menja-lani dan menanamkan sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan prosentasenya; jika kita perkirakan bahwa keuntungan dari riba tersebut sebesar 10%, maka dia harus mengeluarkan keuntungan yang 10% terse-but, jika kita perkirakan keuntungannya 20%, maka 20% nya yang dikeluarkan, demikian seterusnya.

Sedangkan bila dia tidak mengetahui berapa persentasenya, maka sebagai sikap hati-hati (preventif), dia harus mengeluarkan separoh dari keuntungan tersebut.

Dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani.