Tentang perdukunan dan hukum mendatangi dukun?

Jawaban:

Kahanah (perdukunan) wazan fa’alah diambil dari kata takahhun, yaitu menerka-nerka dan mencari hakikat dengan perkara-perkara yang tidak ada dasarnya. Perdukunan di masa jahiliyah dinisbatkan kepada suatu kaum yang dihubungi oleh para setan yang mencuri pembicaraan dari langit dan menceritakan apa yang didengarnya kepada mereka. Kemudian mereka mengambil ucapan yang disampaikan kepada mereka dari langit lewat perantaraan para setan dan menambahkan pernyataan di dalamnya. Kemudian mereka menceritakan hal itu kepada manusia. Jika sesuatu terjadi yang sesuai dengan apa yang mereka katakan, maka orang-orang tertipu dengan mereka dan menja-dikan mereka sebagai rujukan dalam memutuskan perkara di antara mereka serta menyimpulkan apa yang akan terjadi di masa depan. Kerena itu, kita katakan, “Dukun adalah orang yang menceritakan tentang perkara-perkara ghaib di masa yang akan datang.” Sedangkan orang yang mendatangi dukun itu terbagi menjadi tiga macam:

Pertama, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dengan tanpa mempercayainya. Ini diharamkan. Hukuman bagi pelakunya ialah tidak diterima shalatnya selama 40 malam, sebagaimana termaktub dalam Shahih Muslim bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
“Barangsiapa yang datang kepada peramal lalu bertanya kepada-nya tentang suatu perkara, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari atau 40 malam.”

Kedua, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dan mempercayai apa yang diberitakannya, maka ini merupakan kekafiran kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala . Karena ia mempercayainya tentang pengakuannya mengetahui perkara ghaib, sedangkan mempercayai seseorang tentang pengakuannya mengetahui per-kara ghaib adalah mendustakan firman Allah Subhannahu wa Ta’ala ,
“Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (An-Naml: 65).
Karenanya, disinyalir dalam hadits shahih,
“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.”

Ketiga, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya untuk menjelaskan ihwalnya kepada manusia, dan bahwasanya itu adalah perdukunan, pengelabuan dan penyesatan. Ini tidak mengapa. Dalil mengenai hal itu, bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam kedatangan Ibnu Shayyad, lalu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menyembunyikan sesuatu untuknya dalam dirinya, lalu beliau bertanya kepadanya, apakah yang beliau sembunyikan untuknya? Ia menjawab, “Asap.” Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

اِخْسَأْ فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ

“Pergilah dengan hina, kamu tidak akan melampui kemampuanmu.”
Inilah keadaan orang yang datang kepada dukun,

Pertama, ia datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dengan tanpa mempercayainya dan tanpa tujuan menjelaskan ke-adaannya (kepada manusia). Ini diharamkan, dan hukuman bagi pelakunya ialah tidak diterima shalatnya selama 40 malam.

Kedua, ia bertanya kepadanya dan mempercayainya. Ini kekafiran kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala, yang wajib atas manusia bertaubat darinya dan kembali kepada Allah. Jika tidak bertaubat, maka ia mati di atas kekafiran.

Ketiga, ia datang kepada dukun dan bertanya kepadanya untuk mengujinya dan menjelaskan keadaannya kepada manusia. Ini tidak mengapa.

Al-Majmu’ ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh Ibn Utsaimin, jilid 2, hal. 136-137