Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya minum dan mandi dengan air yang dibacakan (ayat-ayat) al-Qur’an atasnya? Dan apakah hukum ruqyah syar’iyah atas perempuan apabila sedang haid atau nifas, dan atas laki-laki apabila sedang junub?

Jawaban:

Orang yang junub harus segera mandi sebelum pemakaian bacaan agar lebih manjur, sekalipun hal itu adalah minum air yang dibacakan padanya atau mandi dengannya.

Adapun wanita haid dan nifas, ia boleh memakai air yang sudah dibacakan ruqyah padanya dalam kondisi normal, karena bila terlambat mengobatinya bisa membahayakannya.

(Sumber: Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin, al-Kanz ats-Tsamin, hal. 194)