TANYA:

Bagaimana hukum menghilangkan atau memotong sebagian bulu alis?

JAWAB:

Menghilangkan bulu alis, jika dilakukan dengan cara dicabut maka termasuk kategori mencabut alis yang dilaknat sebagaimana ditunjukkan hadits,

لَعَنَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم النَّامِصَةَ وَاْلمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang mencabut alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut.” (Diriwayatkan Abu Daud, bab menyisir rambut no. 2639, serta terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5491; Muslim no. 3960)

Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, khususnya bagi wanita, karena wanitalah yang sebagian besar melakukan perbuatan tersebut untuk mempercantik diri, namun demikian, jika laki-laki juga melakukan perbuatan itu, maka ia pun akan dilaknat sebagaimana wanita -kita berlindung kepada Allah -meskipun caranya bukan dengan cara dicabut melainkan dengan gunting atau pisau cukur, karena sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu sama dengan dicabut, karena perbutan itu termasuk merubahan ciptaan Allah. Maka, tidak ada bedanya antara melakukannya dengan cara dicabut maupun dengan cara digunting atau dicukur, dan ini tidak diragukan lagi lebih merupakan tindakan yang hati-hati. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang, laki-laki maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.

(SUMBER: Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz 2, hal. 830-831, Lihat: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)