Saudaraku, setiap hari tentunya kita melewati sebuah jalan. Maka, sayang bilamana hal ini tidak kita manfaatkan untuk meraih hal yang sangat berharga bagi kita –sebagai seorang muslim- yaitu, Ridha Allah ‘Azza wa Jalla dan pahala dari-Nya yang melimpah. Bagaimana caranya ? di antara caranya adalah dengan menerapkan
adab yang diajarkan oleh agama kita, Islam. Seorang muslim akan mendapatkan pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla menurut kadar penerapannya pada adab-adab ini. Di antara adab berkaitan dengan jalan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Berjalan dengan sikap wajar dan tawadhu, tidak berlagak sombong di saat berjalan atau mengangkat kepala karena sombong atau mengalihkan wajah dari orang lain karena takabbur.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri (Qs. Luqman : 18)

Maknanya, janganlah memalingkan wajah dari manusia ketika engkau berbicara kepada mereka atau mereka berbicara kepadamu lantaran meremehkan atau sombong kepada mereka, jangan pula berjalan di muka bumi di tengah-tengah manusia dengan angkuh
dan congkak. Sungguh, Allah ‘Azza wa Jalla tidak mencintai setiap orang yang sombong serta membanggakan diri dalam penampilan dan ucapannya. (at-Tafsir al-Muyassar, 7/262)

2. Menyingkirkan Gangguan dari Jalan

Menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk salah satu cabang keimanan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ – أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ – شُعْبَةً , فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ , وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ , وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ

Iman memiliki tujuh puluh atau enam puluh sekian cabang. Yang paling utama adalah ucapan Laa ilaaha illallah, sedangkan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu merupakan cabang iman (HR. Muslim, no. 162)

Menyingkirkan gangguan dari jalan terhitung sedekah,sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

كل سُلَامَى من الناس عليه صدقةٌ – ويميط الأذى عن الطريق صدقةٌ

Setiap persendian manusia harus disedekahi…dan menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk sedekah (HR. al-Bukhari, no. 2989 dan Muslim, no.1009)

Ketika seorang laki-laki dari kalangan sahabat berkata kepada Rasulullah, “Ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bermanfaat bagiku.” Beliau menjawab :

اعْزِلْ الْأَذَى عَنْ طَرِيقِ الْمُسْلِمِينَ

Singkirkanlah gangguan dari jalan kaum muslimin (HR. Muslim, no. 2618)

Orang yang menyingkirkan gangguan dari jalan berpeluang mendapatkan ampunan dari dosa dan dimasukkan Surga. Dalam hadis disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بينما رجل يمشي بطريق وجد غصن شوك على الطريق، فأخَّره، فشكر الله له فغفر له

“Ketika ada seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia menemukan dahan berduri di jalan tersebut, lalu orang itu menyingkirkannya. Maka Allah bersyukur kepadanya dan mengampuni dosanya.(Muttafaq ‘Alaihi)

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مر رجل بغصن شجرة على ظهر طريق ، فقال : والله لأنحّين هذا عن المسلمين لا يؤذيهم ، فأدخل الجنة

Seorang lelaki melewati sebatang ranting yang melintangi badan jalan, lalu ia berkata, “Demi Allah, aku akan menyingkirkan ranting ini dari kaum muslimin agar tidak menyakiti mereka.” Oleh kerena itulah, orang itu dimasukkan ke dalam Surga. (HR. al-Bukhari, no. 2472 dan Muslim, no. 1914).

3. Tidak Buang Hajat atau Membuang
Kotoran di Tengah Jalan

Tidak boleh membuang hajat dan kotoran di jalan karena perbuatan itu mengganggu manusia. Sebagaimana telah disebutkan ancaman terhadap hal itu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ” قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ”

“Hindarilah dua perilaku yang mengundang laknat. Para sahabat bertanya, “apa dua perilaku yang mengundang laknat itu, wahai Rasulullah?” Rosulullah bersabda, “yaitu orang yang buang hajat di tengah jalan yang dilalui manusia atau di tempat mereka berteduh (HR. Muslim, no. 269)

Orang yang melakukan hal seperti itu akan dikutuk manusia. Maka dari itu diharamkan buang hajat di tengah jalan yang dilalui oleh manusia, demikian pula membuang kotoran-kotoran padanya.

4. Menundukkan Pandangan dari
Hal-hal yang Haram Dilihat dan
Ber-Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Seyogyanya apabila seseorang duduk di pinggir jalan atau berjalan di situ menundukkan pandangannya dari apa-apa yang diharamkan Allah.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka.. “ (Qs. an-Nuur : 30)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangan mereka.. (Qs. an-Nuur : 31)

Menundukkan pandangan merupakan hak jalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إيَّاكم والجلوسَ على الطّرقات))، فقالوا: يا رسولَ الله، ما لنا بدٌّ، إنَّما هي مجالسنا نتحدَّث فيها؟ قال: ((فإذا أبَيتم إلاَّ المجالس، فأعطوا الطريقَ حقّها))، قالوا: وما حقُّ الطريق؟ قال: ((غضُّ البصَر، وكفُّ الأذَى، وردُّ السَّلام، والأمرُ بالمعروف والنَّهي عن المنكر

Hindarilah oleh kalian duduk-duduk di pinggir jalan. Mereka menjawab, “Kami tidak bisa meninggalkannya karena itu adalah majelis tempat kami biasa berbincang-bincang.” Beliau bersabda, “Kalau kalian tetap bersikeras untuk tetap duduk di sana, maka berikanlah hak-hak jalan.” Mereka bertanya, “Apakah hak-hak jalan itu, wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan, menjawab salam, menyeru kepada kebaikan, dan mencegah kemunkaran (HR. al-Bukhari, 2465 dan Muslim, no. 2121)

Ath-Thabariy dan yang lainnya mengatakan: di dalam hadis ini terdapat pemahaman akan wajibnya menundukkan pandangan dari melihat kepada aurat lelaki dan perempuan, serta seluruh hal-hal yang diharamkan lainnya, demikian pula segala sesuatu yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan fitnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

لا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ

Jangan ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan berikutnya. Karena sesungguhnya bagimu (pandangan) yang pertama (yang dilakukan secara tidak sengaja), dan bukan bagimu yang berikutnya.

Di dalam hadis ini juga terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya menjawab salam, beramar ma’ruf nahi munkar, dan menyingkirkan gangguan dari jalan…(Syarh Shahih al-Bukhari, Ibnu Baththal, 6/589). Imam an-Nawawi berkata, ‘termasuk kedalam cakupan makna “menyingkirkan gangguan dari jalan “ adalah menjauhkan diri dari perbuatan ‘menggunjing orang lain, berperasangka buruk, meremehkan atau merendahkan orang-orang yang tengah lalu lalang dan menjauhkan diri dari tindakan mempersempit jalan, atau hal-hal lain yang akan menimbulkan ketakutan atau yang akan menghalangi kelancaran lalu lalang aktifitas mereka karena mereka tidak mendapati jalan untuk lewat melainkan tempat tersebut (Syarh an-Nawawiy ‘Ala Muslim, 7/235)

5. Menunjukkan Jalan dan Menolong
Orang yang Terzhalimi

Apabila seseorang duduk di pinggir jalan atau berjalan di tengah jalan lalu melihat orang yang tersesat atau tidak mengetahui alamat yang ditujunya, hendaklah ia menunjukkan dan membimbingnya serta mengantarkan ke tempat tujuannya. Ini merupakan perbuatan baik dan termasuk akhlak Muslim serta termasuk hak jalan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنْ أَبَيْتُمْ إِلَّا أَنْ تَجْلِسُوا ، فَاهْدُوا السَّبِيلَ ، وَرُدُّوا السَّلَامَ ، وَأَعِينُوا الْمَظْلُومَ

“Apabila kalian tetap bersikeras untuk duduk di pinggir jalan, maka tunjukkanlah jalan, jawablah salam, dan tolonglah orang yang terzhalimi (HR. Ahmad, IV/282, 293, at-Tirmidzi, 2726)

Menolong orang yang terzhalimi merupakan kewajiban seorang Muslim secara umum dan termasuk hak seorang Muslim atas Muslim lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

انصر أخاك ظالمًا أو مظلومًا، فقال رجل: يا رسول الله، أنصره إذا كان مظلومًا، أفرأيت إذا كان ظالمًا كيف أنصره؟ قال: تحجزه أو تمنعه من الظلم فإن ذلك نصره

Tolonglah saudaramu yang berbuat zhalim maupun yang dizhalimi. Seorang berkata, wahai Rasulullah, kami tahu cara menolong bila mana ia pihak yang dizhalimi. Bagaimana pendapat Anda bila mana ia pihak yang berbuat zhalim,bagaimana caranya aku menolongnya? beliau menjawab, “Engkau menghalanginya atau engkau mencegahnya dari melakukan kezhaliman tersebut. Sesungguhnya demikian itulah cara engkau menolongnya. (HR. al-Bukhari, no. 6952)

Adab ini (menolong yang terzhalimi) juga termasuk hak jalan, sebagaimana secara jelas disebutkan di dalam hadis di atas. Maka, wajib bagi siapa saja yang melihat orang yang terzhalimi di tengah jalan, orang yang mendapat gangguan di jalan, atau orang yang dirampas haknya, untuk ikut membantu dan menolongnya serta membelanya. Termasuk di dalamnya siapa yang melihat orang orang yang ingin merampas atau mengambil harta seseorang, dan yang lainnya. Sebab, seandainya seorang yang melihat hal-hal tersebut dan dia mampu untuk memberikan bantuan atau pertolongan kepada pihak yang terzhalimi namun ia memilih diam atau enggan membantu atau enggan memberikan pertolongan niscaya kerusakan dan kejahatan akan meraja lela di jalanan. Hal buruk tersebut akan semakin berkembang sehingga tidak ada seorang pun yang selamat. Kita memohon keselamatan dan afiyat kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Demikian beberapa adab yang terkait dengan jalan yang dapat penulis sebutkan. Wallahu A’lam (Redaksi)
Referensi :
1. Adaabu al-Muslim Fil Yaumi Wal Lailati, 24 Adaban Mutanawwi’an, Dept.Ilmiah Darul Wathan
2. Mausu’ah al-Aadaab al-Islamiyyah, ‘Abdul Aziz bin Fathi as Sayyid Nada, dll.