Pertanyaan:

Apakah boleh praktik aksi bunuh diri, dan apakah ada syarat-syarat agar sahnya perbuatan ini?”

Jawab:

Allah Ta’ala berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا {29} وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرًا {30}

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (An-Nisa’: 29-30).

Ini mencakup orang yang membunuh dirinya dan membunuh orang lain dengan tanpa hak. Maka tidak boleh seseorang membunuh dirinya, bahkan ia wajib memelihara kehidupannya dengan sepenuh pemeliharaan. Dan hal ini tidak mencegahnya untuk berjihad di jalan Allah dan berperang fi sabilillah sekalipun ia terancam dengan pembunuhan dan mati syahid, ini adalah sangat baik.

Adapun sengaja membunuh diri sendiri, ini tidak boleh. Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu peperangannya, ada salah satu di antara yang pemberani berperang fi sabilillah bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia terbunuh. Lalu orang-orang berkata memujinya, “Tidak ada seorang di antara kita yang benar-benar berjuang seperti dia.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dia di dalam neraka.” Statemen ini sebelum ia mati, sehingga hal itu terasa sangat sulit diterima oleh para sahabat Nabi, sebab, bagaimana mungkin orang yang berperang, dan tidak membiarkan satu orang kafir pun melainkan ia serbu dan ia bunuh, lalu ia berada di neraka?

Kemudian seseorang dari sahabat Nabi menelusurinya dan mengamatinya dan di telitinya setelah ia terluka. Kemudian, ternyata ia menaruh pedangnya ke tanah. Dalam arti, ia menancapkan gagang pedangnya ke tanah, sedangkan ujungnya ke atas, lalu ia merobohkan diri pada pedang itu, hingga menusuk dada hingga tembus di punggungnya, dan kemudian ia mati. Maka sahabat Nabi yang memeriksa itu kemudian berkata, “Benar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan mereka pun akhirnya yakin bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu.”

Kenapa ia masuk neraka, padahal seperti itu amalnya? Sebab ia telah membunuh dirinya sendiri, dan tidak sabar. Maka tidak boleh bagi seseorang membunuh dirinya sendiri.”

Jawaban Syaikh al-Fauzan Hafidhohullah
[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]