Pertanyaan:

Kita melihat kalung yang ditulis dengan ayat Al-Qur an, maka apakah boleh menjual, membeli atau memakainya?, berilah kami fatwa dalam masalah ini , semoga Allah ta’ala membalas kebaikan anda.

Jawaban:

Tidak diperbolehkan menjual ataupun memakai kalung yang tertulis padanya (ayat-ayat) Al-Qur an,  dan tulisan tesebut (yaitu pada kalung) tidak diperbolehkan, karena hal tersebut merupakan pelecehan atau peremehan terhadap Al-Qur an, selain itu juga kerena hal tersebut bisa dijadikan sebagai pelindung atau jimat yang diyakini sebagai penyembuh dari penyakit. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari menggantungkan jimat, dan larangan ini secara umum, dan keumuman ini mencakup menggantungkan jimat dari Al-Qur an maupun yang bukan dari Al-Qur an, inilah pendapat yang rajih (kuat), Wallahu a’lam.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 1/64]