Anak buangan adalah anak yang ditelantarkan atau dibuang oleh keluarganya. Perbuatan ini termasuk dosa besar apa pun alasannya, karena anak tersebut beresiko mati atau paling tidak yang membuangnya tidak bertanggung jawab atasnya dan hal ini sudah cukup dianggap sebagai dosa besar.

Memungut anak buangan adalah wajib kifayah, bila sudah ada yang melakukan maka sudah cukup, karena hal ini termasuk tolong menolong dalam kebaikan, menyelamatkannya dari kematian atau ketelantaran.

Yang paling berhak memungutnya adalah orang yang menemukannya bila ia ditemukan di tempat umum, atau pemilik tempat bila dia ditemukan di tempat yang menjadi miliknya.

Di antara hukum-hukumnya:

  1. Sesuatu yang ditemukan bersama anak buangan adalah miliknya, karena ia bersamanya, bila sesuatu itu adalah benda berharga semisal uang maka ia digunakan untuk menafkahi anak tersebut. Bila tidak ada sesuatu pun yang bersamanya, maka nafkah anak ini ditanggung oleh kaum muslimin melalui baitul mal. Umar bin al-Khatthab berkata kepada seorang laki-laki yang menemukan anak buangan, “Pergilah, anak itu anak merdeka, bagimu wala`nya dan atas kami nafkahnya.” Diriwayatkan oleh al-Baihaqi no. 12133.
  2. Dari sisi agama, bila anak tersebut ditemukan di negeri kaum muslimin atau mayoritas kaum muslimin dan tidak ditemukan tanda berbeda maka dia dihukumi sebagai muslim, bila sebaliknya maka dia dihukumi kafir mengikuti keadaan pada umumnya.
  3. Bila yang menemukan berminat mengasuhnya sementara dia layak untuk mengasuh, misalnya dia muslim dan orang baik, maka dia berhak mengasuh, bila dia tidak layak misalnya dia kafir atau bukan orang baik, maka pengasuhannya dialihkan kepada orang yang layak.
  4. Bila seseorang mengakui nasabnya secara sendiri maka nasabnya terinduk kepadanya, karena hal itu merupakan kebaikan bagi anak dengan adanya pihak yang mengakui nasabnya dan dalam kondisi ini tidak ada pihak yang dirugikan. Bila yang mengakui nasabnya beberapa orang maka pemilik bukti didahulukan, bila tidak ada bukti maka diserahkan kepada qaif untuk menetapkan atau melalui tes DNA. Wallahu a’lam.