ANJURAN MEMULIAKAN, MENGHORMATI DAN MENGHARGAI PARA ULAMA SERTA ANCAMAN MENYIA-NYIAKAN DAN TIDAK MEMPEDULIKAN MEREKA

 

(97) – 1 : Shahih

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ -يَعْنِي فِي الْقَبْرِ- ثُمَّ يَقُوْلُ: أَيُّهُمَا أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيْرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا، قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumpulkan dua orang korban perang Uhud –maksudnya di dalam kubur– lalu beliau bersabda, ‘Manakah di antara keduanya yang lebih banyak mengambil (mempelajari) al-Qur’an?’ Lalu salah seorang ditunjukkan kepada beliau, maka beliau mengedepankannya (dalam posisi kiblat) di liang lahad.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

(98) – 2 : Hasan

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللّٰهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ، وَحَامِلِ الْقُرْآنِ، غَيْرِ الْغَالِي فِيْهِ، وَلَا الْجَافِي عَنْهُ، وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ

“Sesungguhnya termasuk memuliakan Allah adalah menghormati seorang Muslim yang telah beruban (lanjut usia), ahli al-Qur’an (ulama) tapi tidak berlebih-lebihan dan tidak meremehkan, dan menghormati pemimpin yang berlaku adil.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

(99) – 3 : Shahih

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اَلْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ

“Keberkahan itu ada bersama orang-orang besar kalian (yang dihormati).”

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath, dan al-Hakim, dan dia berkata, “Shahih berdasarkan syarat Muslim.”[1]

(100) – 4 : Shahih

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, telah sampai sebuah riwayat kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا، وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami dan mengetahui hak orang dewasa kami.”

Diriwayatkan oleh al-Hakim, dia berkata, “Shahih berdasarkan syarat Muslim.”

(101) – 5 : Hasan

Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِيْ مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيْرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا

“Bukan termasuk umatku orang yang tidak memuliakan orang dewasa kami, menyayangi anak kecil kami, dan mengetahui (hak) ulama kami.”

Diriwayatkan oleh Ahmad, dengan sanad hasan, ath-Thabrani, dan al-Hakim, hanya saja dia berkata, لَيْسَ مِنَّا “Bukan termasuk golongan kami.”

(102) – 6 : Shahih Lighairihi

Dari Watsilah bin al-Asqa’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا، وَيُجِلَّ كَبِيْرَنَا

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami dan memuliakan orang dewasa kami.”

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dari riwayat Ibnu Syihab dari Watsilah, dan dia tidak mendengar darinya.

(103) – 7 : Hasan Shahih

Dari Amr bin Syu’aib rahimahumallahu, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا، وَيَعْرِفْ شَرَفَ كَبِيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami dan mengetahui kemuliaan orang dewasa kami.”

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Abu Dawud, hanya saja dia berkata,

وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيْرِنَا

“Dan mengetahui hak orang dewasa kami.”[2]

(104) – 8 : Hasan

Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku telah mendengar hadits sejak lama,

إِذَا كُنْتَ فِيْ قَوْمٍ، عِشْرِيْنَ رَجُلًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ، فَتَصَفَّحْتَ وُجُوْهَهُمْ فَلَمْ تَرَ فِيْهِمْ رَجُلًا يُهَابُ فِي اللّٰهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَاعْلَمْ أَنَّ الْأَمْرَ قَدْ رَقَّ

“Jika kamu berada pada suatu kaum, dua puluh orang atau kurang atau lebih, lalu kamu meneliti wajah-wajah mereka, lalu kamu tidak menemukan seseorang yang disegani karena Allah Azza wa Jalla, maka ketahuilah bahwa perkara (agama) kaum itu telah menjadi lemah.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan sanadnya hasan.

 

Referensi:

SHAHIH AT-TARGHIB WA AT-TARHIB (1) Hadits-hadits Shahih tentang Anjuran & Janji Pahala, Ancaman & Dosa, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani; Darul Haq, Jakarta, Cet. V, Dzulhijjah 1436 H. / Oktober 2015 M.

 

Keterangan:

[1] Begitulah yang ada dalam kitab asli dan manuskrip (makhthuthah). Dan yang ada dalam al-Mustadrak, 1/62, “Shahih berdasarkan syarat al-Bukhari”, dan disetujui oleh adz-Dzahabi, dan inilah yang benar, karena ia dari riwayat Ikrimah dari Ibnu Abbas, dan Ikrimah adalah salah seorang rawi al-Bukhari, bukan Muslim.

[2] Dengan lafazh ini al-Bukhari meriwayatkan dalam al-Adab al-Mufrad dan Ahmad dalam al-Musnad, 2/185 dan 207. Dalam riwayat lain milik keduanya dengan lafazh “وَيُوَقِّر كَبِيْرَنَا”, sanad hadits ini adalah hasan, ia mempunyai syahid dari hadits Abu Hurairah dengan lafazh pertama, diriwayatkan oleh al-Hakim, 4/178, dia menshahihkannya berdasarkan syarat Muslim dan disetujui oleh adz-Dzahabi dan memang benar sebagaimana mereka berdua katakan.