Syaikh Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql berkata:”Hukum kufur dan kafir atas sebuah perkara dan atas jenis orang tertentu, tidak berarti pemberian hukum kafir bagi setiap orang yang melakukan, mengucapkan dan meyakininya.” (al-Iftiraaq, Mafhuumuhu wa Asbaabuhu)