eePertanyaan: 

Seorang perempuan mempunyai kewajiban untuk membayar puasa ramadhan, dia tidak berpuasa selama enam hari, apakah wajib ketika ia mengqadha (membayar) puasa tersebut secara berurutan, ataukah boleh baginya untuk berpuasa sehari kemudian berbuka?

Jawaban: 

Mengqadha (membayar) puasa ramadhan tidak wajib dilakukan secara berurutan dan tidak wajib mensegerakan dalam membayarnya, oleh sebab itu ibunda kaum muslimin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak mengqadha utang puasanya kecuali pada bulan sya’ban, akan tetapi yang afdhal dalam hal itu adalah ia bersegera membayarnya dan juga dilakukan secara berurutan, karena hal itu dapat mempercepat terlepasnya ia dari kewajibannya, dan ia dapat melaksanakan puasa enam hari di bulan syawal.

[Sumber: Kitab Silsilah Liqaat Al-bab Al-Maftuh: 149/12, lihat Maktabah Syamilah]