Pertanyaan : swiss-alps

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu.

Ustad, usia saya sudah 34 tahun, saya belum diakikahkan oleh orang tua, karena ketidakmampuan ekonominya. Nah, sekarang alhamdulillah saya sudah berumah tangga dan saya sudah pernah melakukan kurban, apakah saya tetap diwajibkan untuk akikah diri saya sendiri? terimakasih ustad, mohon penjelasannya.

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuhu.

Alhamdulillah, yang nampak pada kami- Wallohu a’lam- adalah Anda tidak wajib untuk mengaqiqohi diri Anda sendiri baik anda pernah melakukan qurban maupun belum. Karena,

1. Hukum asal aqiqoh itu sendiri adalah sunnah bukan wajib

2. Pendapat yang kuat -yang nampak pada kami- dalam masalah, “Hukum orang yang semasa kecil belum diaqiqohkan, apakah disyariatkan ia beraqiqoh untuk dirinya bila telah dewasa”, adalah pendapat yang mengatakan, “tidak dianjurkannya ia melakukan aqiqoh”. Wallohu a’lam.

Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para pengikutnya.