gambar warisDia adalah ahli waris wanita bila dengan saudaranya, anggotanya ada empat:

1. Anak perempuan dengan anak laki-laki.
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3. Saudara perempuan dengan saudara laki-laki.
4. Saudara perempuan sebapak dengan saudara laki-laki sebapak.

Kaidahnya: Ahli waris wanita yang bila sendiri mendapatkan 1/2 dan bila dua ke atas mendapatkan 2/3, maka dia menjadi ashabah bil ghairi bila dengan saudara laki-lakinya.

Ashabah ma’al Ghairi

Ashabah ini khusus bagi saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak perempuan bila tidak ada saudara laki-laki, berdasarkan jawaban Ibnu Mas’ud yang ditanya tentang warisan anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan, dia menjawab, “Aku akan memutuskan sesuai dengan keputusan Rasulullah, anak perempuan 1/2, cucu perempuan dari anak laki-laki 1/6 untuk menggenapkan dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Rasulullah menetapkan saudara perempuan sebagai ashabah bersama anak perempuan, jadi dia ashabah bil ghairi. Wallahu a’lam.