insuranceHidup selalu ada resiko, kerja tidak luput dari bahaya, usaha tidak bebas dari rugi, karena setiap orang tidak ingin bahaya dan rugi, maka dia ingin menghindarinya atau ada pihak yang menanggungnya bila ia terjadi, dari sini lahir pihak yang bersedia menjamin yang tentunya dengan kompensasi.

Asuransi, dalam bahasa Arab disebut at-ta`miin, adalah akad kerjasama di mana salah satu pihak bersedia menanggung kerugian pihak lain sebagai kompensasi pembayaran yang diberikan kepadanya yang lazim disebut dengan premi.

Bentuk-bentuk Asuransi

Melihat kepada prosedur, aturan main dan cara kerjanya, maka ia bisa dibagi menjadi:

Asuransi bisnis atau konvensional

Kerjasama antara dua pihak, salah satu sebagai penjamin dan yang lain sebagai terjamin, pihak kedua membayar uang dalam jumlah tertentu, biasanya dengan mencicil, kepada pihak pertama, sebagai imbalannya, pihak pertama bersedia memikul kerugian pihak kedua, bila terjadi.

Asuransi Takaful

Takaful berarti saling memikul dan menyokong, disebut juga dengan kolektif dan koperatif, di mana beberapa orang sepakat beraliansi, masing-masing orang membayar uang dalam jumlah tertentu, siapa di antara mereka yang mengalami musibah, dibantu dari uang yang dikumpulkan tersebut, iihak penjamin dan terjamin dalam hal ini adalah satu.

Asuransi Sosial

Asuransi yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan untuk pegawai atau pekerjanya dengan cara memotong sebagian gaji mereka, bila terjadi sesuatu pada mereka, maka pemerintah atau perusahaan menanggungnya, bila mereka menyelesaikan masa bakti, maka pemerintah atau perusahaan memberikan uang pensiun kontan atau bulanan.

Hukum

Dua bentuk asuransi yang akhir ini bukan bertujuan laba, tetapi saling membantu dan meringankan kerugian, dasarnya adalah sumbangan sukarela, hal yang bersifat sumbangan sukarela tidak patut ditutup. Dalam asuransi sosial misalnya, pemerintah memberikan jaminan kesehatan atau santunan pensiun sebagai bentuk jasa timbal balik atas pengabdian pegawai.

Persoalan ada pada bentuk asuransi konvensional, karena asuransi ini tidak lepas dari dua perkara yang dilarang dalam syariat Islam, yaitu gharar dan riba.

Gharar atau judi, dikenal dengan istilah, ‘Membeli kucing dalam karung.’ Unsur ini dalam asuransi finansial sangat kentara dan dominan, karena yang dijual dalam asuransi ini adalah resiko bahaya di mana kedua belah pihak sama sekali tidak memilikinya, tidak memiliki kejadiannya dan tidak pula kadarnya. Inilah Gharar.

Bisa jadi pihak terjamin baru membayar sekali dua kali premi, bahaya terjadi dan dia menerima ganti rugi yang berkali-kali lipat, ganti rugi berkali-kali lipat ini sebagai kompensasi apa? Atau sebaliknya, premi terus dibayar tetapi tidak terjadi apa pun, hal ini sama dengan memakan harta orang lain tanpa kompensasi dan itu dilarang, sama dengan riba.

Garansi

Bila garansi tanpa penambahan harga, maka itu adalah tanggung jawab produsen terhadap produknya dan perhatiannya kepada konsumen, tetapi bila garansi dengan penambahan harga, bila tidak terjadi sesuatu selama masa garansi, bagaimana dengan penambahan harga tersebut? Bila terjadi, lalu produsen memperbaiki atau mengganti, bila biaya perbaikan atau penggantian lebih rendah dari penambahan harga, berarti ada uang konsumen yang diambil, bila lebih tinggi maka konsumen mengambil hak lebih dari apa yang dia bayar.

Secara umum garansi saat ini berorientasi bisnis dan tujuan bisnis adalah laba, maka biasanya garansi hanya diberikan kepada barang yang resikonya sangat minim, sehingga biasanya barang second-an tidak ada yang berani menjamin garansinya.

Uang Pensiun

Bila pemerintah atau perusahaan memberi uang pensiun tanpa memotong gaji pegawai, maka hal itu adalah kebaikan pemerintah atau perusahaan yang menghargai pengabdian pegawai dan perhatiannya kepada masa tua pegawai.

Bila uang pensiun dengan memotong gaji bulanan, bila uang pensiun lebih besar daripada akumulasi potongan bulanan, dan biasanya demikian, maka kelebihan tersebut dipikul oleh pemerintah atau perusahaan sebagai kebaikan darinya, bila uang pensiun lebih kecil, maka pegawai merelakan sebagai bantuan kepada pemerintah atau perusahaan. Wallahu a’lam.