Prinsipnya, kezhaliman dengan alasan apapun diharamkan dalam Islam, termasuk kezhaliman pada aturan jalan.

Seseorang tidak boleh mempersempit jalan kaum muslimin, sebaliknya wajib melapangkan jalan mereka. Hal-hal yang mengganggu hendaklah disingkirkan dari jalan, sebab itu termasuk bagian dari iman, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam.

Seseorang tidak diperbolehkan mendirikan sesuatu pada tanahnya yang dapat mempersempit jalan, seperti membikin atap di atas jalan yang menghalangi lewatnya kendaraan besar, atau membikin tempat duduk yang memakan bahu jalan.

Seseorang tidak boleh membuat tempat parkir di jalan umum, membuat bangunan, menanam pohon, menggali lubang, meletakkan tumpukan material, membuang sampah, dan menaruh barang-barang lain di jalan umum sebab itu akan mempersempit jalan.

Seseorang patut menghargai rambu-rambu jalan, tidak melanggarnya, tidak mengaburkannya atau membelokkannya, tidak merusaknya, karena semua itu diletakkan untuk kebaikan bersama.

Seseorang patut bertanggung jawab bila tindakannya di jalan, sengaja atau tidak sengaja, merusak harta orang lain atau mencelakakan orang lain, tabrak lari bukan akhlak mulia seorang muslim. Ingat! Tuntutan akhirat.

Kaum muslimin tidak boleh menghalangi kaum muslimin yang lain untuk melewati jalan umum atau memblokir jalan umum dengan alasan apa pun, termasuk alasan demo menuntut hak, karena hal itu sama dengan menzhalimi.

Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Wallahu a’lam.