PERTANYAAN:

Saat ada beberapa orang jenazah, laki-laki dan perempuan, bagaimana mengatur letak mereka? Dan apakah kita harus mendahulukan imam yang lebih alim atau mereka sama?

JAWABAN:

Apabila terkumpul beberapa orang jenazah, maka mereka di shalatkan dalam sekali shalat dan jenazah laki-laki ditaruh paling depan, kemudian jenazah perempuan, dan juga jenazah anak laki-laki di taruh paling depan kemudian jenazah anak perempuan. Apabila jenazah tersebut (terdiri dari) laki-laki yang baligh, anak laki-laki yang belum baligh, perempuan yang baligh, dan anak perem-puan yang belum baligh, maka kita urutkan seperti ini: laki-laki baligh, kemudian anak laki yang belum baligh, kemudian perem-puan baligh, kemudian anak perempuan yang belum baligh, dan bagian tengah perempuan di samping kepala laki-laki.

Apabila jenazah terkumpul dari satu jenis, maksudnya beberapa orang laki-laki umpamanya, kita majukan di depan imam je-nazah yang paling alim dari mereka; karena Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam (melakukan hal itu) kepada para syuhada Uhud yang mana mereka dikuburkan di dalam satu kubur, beliau memerintah siapa di antara mereka yang paling banyak hafal al-Qur’an, maka mereka mendahulukannya di liang lahad. HR. al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, Bab Man Yuqqaddam Fi al-Lahd (1347). Ini menunjukkan bahwa orang yang lebih alim adalah yang dimajukan kepada imam. wallahu A’lam.

Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.