buku-panduan-praktis-hukum-waris-menurut-al-quran-dan-as-sunnahSeperempat adalah hak dua orang, yaitu suami dan istri.

1- Suami, dengan syarat ada anak, laki-laki atau perempuan, kandung atau tiri.

2- Istri, dengan syarat tidak ada anak, laki-laki atau perempuan, kandung atau tiri.

Seperdelapan adalah bagian istri saja dengan syarat ada anak, laki-laki atau perempuan, kandung atau tiri.

Catatan: Bagian istri adalah 1/4 atau 1/8 berlaku untuk satu orang istri dan lebih hingga 4 orang.

Dua pertiga adalah bagian empat wanita, yaitu: 1- Anak perempuan. 2- Cucu perempuan dari anak laki-laki. 3- Saudara perempuan sekandung. 4- Saudara perempuan sebapak.

1. Anak Perempuan, dengan syarat: 1- Tidak ada saudaranya laki-laki (anak laki-laki). 2- Dua orang atau lebih.

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki

Dengan syarat: 1- Tidak ada saudaranya laki-laki (cucu laki-laki dari anak laki-laki). 2- Dua orang atau lebih. 3- Tidak ada anak laki-laki atau perempuan.

3. Saudara perempuan sekandung

Dengan syarat: 1- Tidak ada saudara laki-laki sekandung. 2- Dua orang atau lebih. 3- Tidak ada bapak atau kakek, anak laki-laki dan anak perempuan.

4. Saudara perempuan sebapak

Dengan syarat: 1- Tidak ada saudara laki-laki sebapak. 2- Dua orang atau lebih. 3- Tidak ada bapak atau kakek, anak laki-laki dan perempuan. 4- Tidak ada saudara perempuan sekandung. Wallahu a’lam.