penjaraTerkadang kejahatan yang dilakukan oleh penjahat berat, mudharatnya merata pada masyarakat, kerusakannya mewabah, namun tidak terdapat dalil secara khusus yang menetapkan hukuman atas pelakunya, apakah mungkin pelakunya dita’zir dengan berat termasuk dihukum mati?

Ta’zir Hukuman Mati

Madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali membolehkan ta’zir dengan hukuman mati. Ibnu Taimiyah berkata, “Barangsiapa yang keburukannya tidak bisa diatasi kecuali dengan hukuman mati, maka dia dihukum mati, seperti orang yang memecah belah persatuan kaum muslimin.”

Dalam Shahih Muslim dari Arfajah, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa hendak memecah belah urusan umat ini padahal ia satu, maka penggallah dengan pedang, siapa pun dia.”

Di antara Bentuk Ta’zir

Hukuman harta: Bisa dengan menghancurkan benda dan tempatnya, seperti menghancurkan berhala, membakar buku-buku syirik dan sesat, menghancurkan rumah judi atau khamar dan lainnya, tetapi hal ini kembali kepada kemaslahatan bukan keharusan. Bisa dengan denda berlipat sesuai dengan kemaslahatan,

Penahanan: Dalam hadits Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi menahan seorang laki-laki karena tuduhan kemudian melepaskannya. Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud , at-Tirmidzi dan an-Nasa`i.

Pengasingan: Sebagaimana yang diberlakukan atas muharibin yang menakut-nakuti masyarakat.

Apakah Ta’zir Wajib?

Bila seseorang melakukan kejahatan yang disyariatkan ta’zir padanya, apakah hakim harus menta’zirnya? Tujuan ta’zir adalah mencegah kejahatan, karena itu penegakannya kembali kepadanya. Seorang laki-laki datang kepada Nabi, dia berkata, “Aku melihat seorang wanita, aku melakukan terhadapnya, hanya saja aku tidak menggaulinya.” Nabi bertanya, “Kamu ikut shalat bersama kami?” Dia menjawab, “Ya.” Maka Nabi membaca firman Allah,إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ [هود : 114] “Sesungguhnya kebaikan itu menghapus keburukan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini menunjukkan bahwa penegakan hukuman ta’zir berasas kemaslahatan. Wallahu a’lam.