مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

Artinya: Barangsiapa diantara kalian mampu memberi manfaat kepada saudaranya, hendaklah ia lakukan.

(HR. Muslim)