interaksiIslam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan hak-hak manusia, sekalipun terhadap orang non muslim.

Meski mereka kafir, dan berada dalam agama yang tidak diridhai oleh Allah, namun, Islam tetap mengatur bagaimana berinteraksi (bermuamalah) dengan non muslim. Karena Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan bermu’amalah dengan baik kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita. Allah berfirman, artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah:8)

Perlu kita ketahui bahwa orang kafir terbagi menjadi 4 macam,
1. Kafir dzimmi adalah orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dengan kewajiban bagi mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka.

2. Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan terikat perjanjian antara mereka dan kaum muslimin.

3. Kafir musta’man adalah orang kafir yang diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim ketika memasuki negeri kaum muslimin.

4. Kafir harbi adalah orang kafir yang memerangi kaum muslimin sehingga kita pun disyariatkan memerangi kafir harbi sesuai dengan kemampuan.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa hanya ada satu macam kafir saja yang diperangi yaitu kafir harbi sedangkan selain harbi adalah masuk ke dalam jiwa yang diharamkan syariat Islam untuk dibunuh tanpa hak, dan mereka bebas berinteraksi dengan kaum muslimin.

Edisi kali ini kami akan memberikan beberapa rambu interaksi dengan non muslim yang diatur oleh syariat. Di antara interaksi dengan cara yang baik adalah;

1. Islam menjamin keamanan non muslim
Allah berfirman, artinya, “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. at-Taubah: 6)

Nabi n bersabda, “Siapa yang membunuh kafir Mu ‘ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau Surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. al-Bukhari, no. 3166)

2. Islam memerintahkan berbuat adil dan melarang berbuat zhalim kepada non muslim
Sebagaimana firman Allah pada surat al-Mumtahanah ayat 8 di atas dan juga sabda Rasulullah n, “Ingatlah, barangsiapa yang menzhalimi seorang mu‘ahad, merendahkannya, membebani pada kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, no. 3052)

3. Islam melarang memaksa non muslim masuk Islam
Allah berfirman, artinya, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 256)

4. Islam membolehkan menjenguk non muslim ketika sakit dan mengantar jenazah mereka.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ

Dari Anas bin Malik, “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi n. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah n menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata, “Masuklah ke dalam Islam.” Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim n,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi n keluar seraya berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka.” [HR. al-Bukhari, no. 1356].

Qais bin Syamas menemui Nabi n dan berkata, “Sesungguhnya ibuku meninggal tetapi dia beragama Nashrani” Qais ingin menghadiri jenazah ibunya, maka Nabi n bersabda,

ارْكَبْ دَابَّتَكَ وَسِرْ أَمَامَهَا فَإِنَّكَ إِذَا كُنْتَ
أَمَامَهَا لَمْ تَكُنْ مَعَهَا

“Naikilah kendaraanmu, dan berjalanlah di depan jenazah, jika engkau berjalan di depannya, maka engkau tidak bersama mereka.” (HR. ad-Daruqutni, disebutkan Ibnul Qayim dalam Ahkam Ahli Dzimmah)

5. Menjawab salam non muslim
Rasulullah n bersabda,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

“Jika ahli kitab mengucapkan salam, maka ucapkanlah walaikum.” (Mutaffaq alaihi)
Diriwayatkan dari Aisyahx, ada sekelompok orang dari kalangan Yahudi masuk menemui Rasulullah n dan mereka mengucapkan,

السَّامُ عَلَيْكَ

“Semoga kematian untukmu.”

Aku mengerti apa yang mereka ucapkan sehingga aku menjawabnya dengan mengatakan,

عَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ

“Bagi kalian kematian dan laknat.”

Lalu Rasulullah n menegurku dengan mengatakan,

مَهْلًا يَا عَائِشَةُ فَإِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ

“Tenanglah wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam setiap perkara.”

Aku (Aisyah) berkata, “Wahai Rasulullah n apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?” Rasulullah n bersabda, “Aku telah menjawabnya dengan (ucapan) Wa’alaikum.” (Muttafaq ‘alaih)

Namun, kita dilarang memulai mengucapkan salam terlebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi n,

لاَ تَبْدَأُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani.” (HR. at-Tirmidzi, no. 2700)

Inilah di antara contoh interaksi dan bersikap lembut terhadap non muslim, selain itu berdasarkan keumuman dalil, kita boleh berjual beli, memberi sedekah, hadiah dan pertolongan kepada non muslim, terlebih lagi bila hal itu membuat mereka tertarik kepada Islam.

Namun demikian, untuk menjaga kemurnian akidah Islam dan agar kaum muslimin tidak tersesat, Islam bersikap tegas dalam berinteraksi dengan non muslim. Di antaranya adalah,

1. Larangan wanita muslimah menikah dengan non muslim
Allah berfirman, artinya, “Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. al-Mumtahanah: 10)

2. Perintah menyelisihi non muslim dalam beribadah
Rasulullah n bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud, no. 4033)

Termasuk dalam kategori tasyabbuh (penyerupaan) adalah ikut merayakan dan memberi ucapan selamat pada hari-hari besar mereka, seperti natal, tahun baru, dan lain-lain.

Sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi n pernah memerintahkan untuk berpuasa pada hari Assyura, namun ketika sahabat mengabarkan bahwa itu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani, maka Nabi n berkata, “Jika aku menjumpai tahun yang akan datang, insya Allah aku akan berpuasa pula pada hari yang kesembilannya.” Abdullah ibnu ‘Abbas c berkata, “Namun sebelum datang tahun berikutnya, Rasulullah sudah wafat.”(HR. Muslim, no 1134)

Ibnu Hajar v berkata dalam Fathul Bari (4/245) ketika mengomentari hadits di atas, “Apa yang diinginkan berupa puasa tanggal 9 (Muharram) kemungkinan maknanya adalah tidak mencukupkan hanya puasa hari itu saja, akan tetapi ia gabungkan dengan puasa tanggal 10, hal ini bisa jadi sebagai bentuk kehati-hatian, atau bisa jadi sebagai bentuk penyelisihan terhadap Yahudi dan ini pendapat yang lebih kuat. Dan ini yang diisyaratkan oleh sebagian riwayat Muslim yang lain.”

3. Larangan mengikuti tata cara hidup non muslim
Rasulullah n bersabda,

لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ الْيَهُودَُ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ

“Sungguh kalian akan mengikuti (perlakuan) orang yang sebelum kalian, sejengkal sejengkal, dan sehasta demi sehasta, sehingga seandainya mereka masuk ke lubang biawak sekalipun tentu kalian tetap mengikuti mereka.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?”. Beliau n bersabda, “Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” [HR. al-Bukhari, no. 7320]

4. Larangan mengangkat mereka sebagai pemimpin
Allah berfirman, artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. al-Maidah: 51)

Demikianlah rambu-rambu dalam berinteraksi dengan non muslim. Wallahu a’lam. (Redaksi)

[Sumber: Diambil dari berbagai sumber]