Keistimewaan Yatim

Yatim itu istimewa dalam Islam. Terbukti Islam mendorong pemeluknya untuk berbuat baik kepada para yatim, dan melarang berbuat zalim kepada mereka. Keberadaan mereka pun membawa berkah tersendiri. Karena banyak sekali kebaikan yang bisa kita peroleh dari berbuat ihsan kepada mereka.

 

Kiat Mendapat Keberkahan

Agar sahabat keluarga sakinah tidak luput dari keberkahan yang dimiliki oleh anak yatim, baik kiranya untuk mengejawantahkan hal-hal berikut:

1. Mengayomi Janda

Mengayomi janda ialah dengan menanggung nafkah harian mereka. Terkait dengan pembahasan kita, maka janda yang dimaksud disini ialah janda miskin yang memiliki tanggungan anak yatim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ كَالَّذِي يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ

“Orang yang menanggung nafkah para janda dan orang-orang miskin, setara dengan mujahid fisabilillah dan orang yang berpuasa di siang hari serta melaksanakan shalat (sunnah) di malam hari.” (1)

2. Mengasuh Yatim

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

 “Aku dan pengasuh anak yatim di surga seperti ini (kedekatannya).” Perawi berkata, “Seraya mengacungkan jari telunjuk dan tengah bersama-sama.” (2)

Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah, “Pengasuh anak yatim yaitu orang yang menanggung (segala) urusannya, dari mulai nafkah, pakaian, pendidikan, tarbiyah, dan semisalnya. Dan keutamaan ini berlaku bagi mereka yang menanggung yatim dengan hartanya sendiri ataupun dengan harta yatim itu sendiri, namun dengan kewalian yang syar’i.” (3)

3. Menyantuni Yatim

Menyantuni yatim lebih bersifat parsial dari mengasuh. Karena anda hanya cukup memberikan hal-hal yang mereka butuhkan tanpa mengasuhnya. Bisa dengan menanggung biaya pendidikan, memberi uang saku, pakaian, sembako dan semisalnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا

 “Tidaklah engkau mendermakan sebuah infak yang dimaksudkan padanya mencari wajah Allah, melainkan engkau akan diganjar pahala atasnya.” (4)

 4. Memberi Makan Yatim

Memberi makan anak yatim layak disendirikan pembahasannya, karena dalam menyifati al-Abrar(5) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberi makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan perang.” (QS. al-Insan: 8).

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, tidaklah beliau memakan sebuah makanan, melainkan ada anak yatim yang ikut makan bersamanya. (6)

5. Mengasihi Yatim

Jika kita tidak memiliki harta, ataupun tenaga untuk kita dermakan dalam rangka mengayomi yatim, maka setidaknya jangan kita ceraikan hati kita dari rasa iba dan belas kasih kepada mereka. Usaplah kepala mereka dengan kasih sayang, dan doronglah manusia untuk menjadi penopang, hal ini sudah cukup dinilai sebagai perjuangan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ فَأَطْعِمِ الْمَسَاكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ

“Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka beri makanlah orangorang miskin, dan usaplah kepala anak yatim.” (7)

 Nilai Keberkahan Yatim

Dari keterangan-keterangan yang ada, maka dapat kita ringkaskan nilai keberkahan mengayomi yatim dalam poin-poin berikut:

  1. Pengasuh yatim mendapat berkah kedudukan yang dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di surga, dan cukuplah hal ini sebagai
  2. Pengayom yatim mendapat keberkahan hidup di dunia secara umum, dan mendapat keutamaan di akhirat secara khusus.
  3. Harta halal yang digunakan untuk menyantuni yatim akan mendapat
  4. Keluarga yang mencintai anak yatim dan mengayomi mereka, adalah ciri keluarga yang diberkahi.
  5. Mengasihi dan menyayangi anak yatim adalah tanda dari lembutnya hati seorang muslim.
  6. Mengayomi anak yatim dengan tarbiyah syariat, menjaga eksistensi generasi umat yang rabbani.
  7. Anak-anak yatim adalah ladang untuk menuai pahala dan jembatan menuju surga bagi seorang muslim yang cerdas.

 

Harus Punya Andil

Agar berkah senantiasa mengalir dalam rumah tangga, kebaikan yang rutin haruslah ada. Peluang pun terbuka lebar dalam mengayomi yatim. Ciri keluarga yang idealis terbiaskan dari cara anggota keluarga mengatur anggaran pengeluaran. Pangkaslah anggaran pengeluaran yang tidak diperlukan, dan alokasikan dalam saham pengayoman yatim. Atau minimalnya, keluarga anda pernah ikut andil dalam menyantuni yatim. Dengan demikian keluarga anda tidak akan luput dari berkah keberadaan yatim.

 

Perhatian Islam Terhadap Yatim

Mengingat permasalahan yang begitu kompleks yang akan timbul terkait dengan penelantaran anak yatim, maka sebagai bentuk perhatian dan penjagaan Islam terhadap mereka, Islam menitikberatkan hal-hal berikut:

  1. Islam mewajibkan waliyul amr atau pemerintah, untuk memperhatikan kondisi mereka.
  2. Islam melarang siapa pun berlaku zalim kepada mereka. Baik terkait dengan jiwa, kehormatan atau pun harta mereka.
  3. Islam mengajak pemeluknya untuk berjibaku dalam membantu mereka, serta menjanjikan surga dan pahala yang besar bagi yang membantu mereka.
  4. Terkait dengan penelantaran anak secara umum, dengannya Islam membenci perceraian, dan memotivasi kepada keutuhan rumah tangga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah mewanti-wanti perlindungan hak anak-anak yatim dalam sabda beliau:

اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ

“Sesungguhnya aku benar-benar mewanti-wanti (kepada kalian) hak dua golongan lemah; yakni anak yatim dan perempuan.” (8(Abu Ukasyah Sapto B. Arisandi)

 

Referensi: 

  1. Kutubus Sittah.
  2. al-Adab al-Mufrad.
  3. Syarh Shahih Muslim.

 —————————————-

Footnote:

  1. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982.
  2. Bukhari no.5546.
  3. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/113.
  4. Bukhari no. 56.
  5. Yakni orang-orang shalih penghuni surga.
  6. Dalam al-Adab al-Mufrad 136. 7 Hadits hasan, Shahih al-Jami, no. 1410.
  7. Hadits hasan, Shahih al-Jami, 1410.
  8. HR. Ibnu Majah no. 3668.