Sudah jelas urgensi usaha halal dan harta halal bagi setiap muslim apalagi di zaman seperti ini, karena besarnya pengaruh usaha haram dalam tertahan dan terhalangnya kebaikan dan keberkahan harta.

Ketika di zaman ini menyebar dengan sangat cepat usaha-usaha haram. Banyak yang sudah tidak perduli lagi tentang harta yang dimilikinya darimana didapatkan dan bagaimana mendapatkannya. Realita yang sangat persis seperti dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau dalam shahih al-Bukhori dari hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu ‘Anhu yang berbunyi:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ

Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” HR. al-Bukhâri 2059

Disamping itu ketidaktahuan kaum muslimin terhadap harta haram dan usaha haram membuat keadaan semakin parah. Pada saat demikian sangat diperlukan sekali penjelasan mengenai hakekat usaha dan harta yang haram.

Selengkapnya