jembatan rusakSeorang wanita tidak sah menikah tanpa wali dan wali tidak berwenang memaksa wanita dalam perwaliannya untuk menikah atau menikahkannya tanpa perkenannya, keduanya sudah dijelaskan pada dua makalah sebelumnya. Bila minat wanita sama dengan minat walinya, tetapi bagaimana bila minatnya berbeda dengan walinya, wanita berhasrat kepada si fulan, sementara walinya tidak atau wali berhasrat kepada orang lain? Bila wanita adalah janda maka hasratnya didahulukan dan wali kudu mengalah. Bila anak gadis bagaimana? Bila dia ngotot menikah, resikonya adalah menikah tanpa wali yang diancam pasal yang tidak mensahkan pernikahan. Bila menuruti wali, tidak ada minat dan memang wali tidak berhak memaksa?

Secara syar’i wali tidak boleh menghalangi wanita menikah dengan orang yang dia terima bila orang tersebut beragama dan berakhlak baik, sepadan dengannya. Allah berfirman,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ [البقرة : 232]

Bila kamu mentalak istrimu lalu masa iddahnya hampir selesai, maka jangan menghalanginya untuk rujuk kepada suaminya bila keduanya sama-sama rela dengan cara yang ma’ruf.” Al-Baqarah: 232.

Bila wali tetap menghalangi, maka asy-Syafi’i dan Ahmad berpendapat hak perwalian diambil alih oleh hakim, sedangkan Abu Hanifah berpendapat berpindah ke wali yang lebih jauh.

Ucapan tiga imam di atas menunjukkan bahwa hak perwalian bisa dicabut dari tangan wali manakala dia menghalangi, perbedaannya adalah ke mana hak itu diberikan sesudah ia dicabut? Apa pun kemungkinannya, dialihkan ke hakim atau ke wali yang lebih jauh, yang penting adalah pencabutan hak perwalian, ini artinya membuka peluang bagi wanita untuk tetap menikah dengan orang yang dihasratinya walaupun bapaknya tidak atau kurang setuju.

Karena itu bila ada wanita yang dihalang-halangi menikah oleh walinya, bila mediasi gagal berbuah, maka silakan memperkarakannya ke hakim atau pengadilan, bila alasan wanita benar dan kuat, maka pengadilan mencabut hak perwalian dan wanita tersebut tetap bisa menikah dengan wali walaupun bukan bapak. Wallahu a’lam.