tasyabuhhh

Belakangan ini sering kita jumpai wanita-wanita namun berprilaku seperti laki-laki, penampilannya, pakaiannya, rambutnya, teman-temannya, begitu juga dengan lelaki berpenampilan menyerupai wanita, nada bicaranya dan jalannya, lantas bagaimanakah pandangan syari’at islam tentang hal demikian, mari kita simak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berkaitan tentang hal itu:

1. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan:

[sc:BUKA ]لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم التمشبهين من الرجال بالنساء والتشبهات من النساء بالرجال[sc:TUTUP ]

“Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR.Al-Bukhari).

Penjelasan Hadits

Al-Hafizh Ibnu Hajar menerangkan dalam kitab “Fathul Bari”, “At-Thabari mengatakan maksud hadits itu ialah tidak boleh seorang lelaki menyerupai wanita dalam pakaiannya dan perhiasan yang khusus untuk wanita, juga sebaliknya. Al-Hafizh menambahkan, begitu pula cara bicaranya dan berjalannya. Adapun halnya berpakaian yang berlaku di negeri masing-masing, kadang-kadang suatu kaum tidak membedakan antara pakaian wanita dengan pakaian laki-laki hanya saja wanita dibedakan dengan memakai hijab atau penutup.

Adapun celaan bagi yang menyerupai wanita dalam bicaranya maka dikhususkan bagi orang yang sengaja melakukan hal itu, dan bagi orang yang pembawaannya sejak lahir demikian maka diperintahkan untuk berusaha meninggalkannya dan terus-menerus berusaha secara bertahap, jika dia tidak melakukannya dan tidak berusaha keras maka dia termasuk orang yang dicela apalagi jika tampaknya dia menyukai begitu.

2. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang metakan,

[sc:BUKA ]لعن النبي صلى الله عليه وسلم المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء وقال أخرجوهم من بيوتكم قال فأخرج النبي صلى الله عليه وسلم فلانا وأخرج عمر فلانا.[sc:TUTUP ]

” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang keperempuan-permpuanan dan wanita yang kelaki-lakian,” dan beliau bersabda, ” Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengusir si Fulan, dan Umar pernah mengusir si Fulan.” (HR. Al-Bukhari).

Penjelasan Hadits

Nabi pernah mengusir si Fulan, yaitu yang bernama Anjasyah dia adalah budak yang suka bersa’ir tentang wanita.

Umar pernah mengusir si Fulan, Ibnu Hajar mengatakan, “Umar pernah mengeluarkan Abu Dzuaib yang dahulu dia adalah orang yang paling baik dari kalangan penduduk Madinah, Nashr Ibnu Hajjaj, dari Ja’ad As-Silmi yang pernah keluar bersama wanita-wanita menuju ke Baqi’ dan bercakap-cakap dengan mereka”.

Pelajaran yang dapat diambil dari hadits itu ialah menghalangi wanita dari orang yang menginginkan keindannya, dan hadits ini dalil untuk menjauhkan orang yang diragukan terhadap suatu perkara, juga sebagai dalil bolehnya menghukum orang yang menyerupai wanita dengan mengusirnya dari rumah dan mengasingkannya jika hal itu adalah cara satu-satunya untuk membuatnya jera. Tapi secara zhahir dari perintah di atas adalah wajib.

Menurut kesepakatan ulama seorang wanita yang menyerupai laki-laki dan lelaki menyerupai wanita dengan tujuan tertentu adalah haram.

3. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan,

[sc:BUKA ]لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لبسة المرأة والمرأة تلبس لبسة الرجل[sc:TUTUP ]

“Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki”. (Hadits ini sahih) diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, Ahmad, dan Ibnu Hibban),

Penjelasan Hadits

Hadits ini mengharamkan seorang wanita menyerupai laki-laki dalam pakaiannya yang khusus untuk laki-laki, begitu juga haram bagi lelaki memakai pakaian yang khusus bagi wanita, karena Islam sangat tegas untuk membedakan antara wanita dengan laki-laki dan sebalinya, dan bagi tiap jenis memiliki ciri-ciri dan perbedaan yang khusus baginya.

Dan apa yang kita lihat hari ini banyak pemuda yang memakai rantai di tangan-tangan mereka atau di lehernya, maka itu termasuk menyerupai wanita yang diharamkan dan tidak dibolehkan. Hal ini apabila rantai itu tidak terbuat dari emas, adapun jika terbuat dari emas maka sungguh dia telah melakukan dua hal yang diharamkan, pertama menyerupai wanita dan kedua haramnya memakai emas bagi lelaki.

Sumber : Manusia Yang Dilaknat Menurut As-Sunnah / Dr. Basim Faisal Al-Jawabirah, Penerbit Pustaka Al-Sofwa Jakarta, diposting oleh Najib M. Fattah