PERTANYAAN:

Apabila seorang laki-laki masuk ke dalam masjid dan dia tertinggal shalat wajib bersama imam sementara jenazah sudah diletakkan untuk dishalatkan, apakah dia melaksanakan shalat jenazah bersama imam ataukah dia melaksanakan shalat fardhu?

JAWABAN:

Dia melaksanakan shalat jenazah bersama imam karena shalat fardhu bisa dilaksanakan sesudahnya. Karena jenazah tersebut, begitu selesai ia dishalatkan ia langsung dibawa pergi.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].