uangJAKARTA – Komisi VIII atau Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) mengungkakpkan, BPIH 2015 akan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ketua Komisi VIII, Saleh P Daulay menyebutkan BPIH 2015 akan mengalami penurunan sekitar 502 US dolar.

“Kita sudah sepakat dengan Kementerian Agama RI untuk menurunkan harga BPIH sekitar 502 US dolar,” ungkap Saleh saat konferensi pers di  komplek parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4). Menurutnya, keputusan ini merupakan bahasan yang telah dilakukan kedua pihak mulai 29 Januari hingga 22 April 2015 pada waktu dini hari.

Saleh menjelaskan, Komisi VIII DPR RI telah menyetujui besaran BPIH 2015 sebesar 2717 US dolar. Atau, dengan kata lain dalam rupiah harga BPIH akan  berkisar Rp 33.962.500. Menurutnya, harga tersebut merupakan asumsi nilai tukar 1 US dolar yang berjumlah sekitar Rp. 12.500.

Menurut Saleh, jumlah 2717 US dollar itu memaknai bahwa harga BPIH 2015 mengalami penurunan sekitar 502 US dolar dari tahun sebelumnya. Jika dirupiahkan, ungkapnya, harga tersebut memiliki nilai rupiah sekitar Rp 163.000.

Ketua Komisi VIII ini menerangkan, penurunan tersebut merupakan bukti keseriusan komisi VIII dalam mengawal komitmen untuk menurunkan BPIH. Sekaligus, lanjutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia.

Selain itu, Saleh mengatakan, komisi VIII juga ingin membuktikan bahwa penurunan ini jika dilakukan bersungguh-sungguh, maka BPIH bisa diturunkan secara signifikan. Dengan begitu, menurut Saleh,  para calon jamaah haji Indonesia pun  bisa merasakan

keadilan sesungguhnya. Hal ini karena, ujarnya, BPIH itu sebenarnya memang bisa dijangkau harganya meski harga-harga komoditas lain meningkat. “Dan dengan seiring kenaikan harga BBM dan tingginya kurs dollar terhadap rupiah,” tutur Saleh.

Saleh juga kembali menegaskan bahwasanya penurunan sebesar 502 US dollar itu implikasinya sangat besar.  Ia menyatakan, apabila jumlah jamaah haji regular sebanyak 155.200 lalu dikali 502 US dollar dan dikali Rp. 12.500, maka nilai efiesiensi yang didapatkan itu sekitar Rp 973,88 miliar. Hal ini berarti, ungkapnya, jumlahnya hampir satu triliun untuk nilai efisiensi yang diperjuangkan komisi VIII pada tahun ini.

Dengan adanya penetapan BPIH 2015 ini, Saleh berharap para calon jamaah haji  dapat segera melunasi BPIH-nya. Dia juga menambahkan, seluruh calon jamaah haji yang berhak menjalankan ibadah pada tahun ini diharapkan mampu melunasinya. Sehingga, lanjutnya, untuk tahun selanjutnya, mereka pun nantinya diharapkan tidak merasa dalam keadaan terpaksa untuk menunggu pelaksanaan haji di tahun depan.

 

sumber: republika