ahmadiyahPANDEGLANG – Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, bupati pandeglang menegaskan kembali bahwa para jemaah Ahmadiyah dilarang melakukan kegiatan di daerah Pandeglang. Meskipun jumlah jemaah yang masih relatif sedikit, namun jika mereka dibiarkan melakukan ritual keagamaan dan tanpa pengawasan yang baik, dikhawatirkan hal itu akan memicu konflik yang tidak diinginkan.

“Saya sudah mengeluarkan peraturan bupati terkait larangan kegiatan Ahmadiyah itu, dan sampai sekarang masih berlaku,” kata Erwan Kurtubi selaku Bupati Pandeglang saat ditanya terkait dengan perkembangan Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang.

Bahkan untuk mewujudkan hal itu, Polres Pandeglang terus mengawasi aktivitas jamaah Ahmadiyah, dan mereka pun diwajibkan melapor jika akan melakukan kegiatan.

“Di Pandeglang jemaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas keagamaan karena itu kita terus awasi,” kata Kabag Ops Polres Pandeglang Kompol Rahman Arif di Pandeglang, Banten, Minggu(17/3).

Pengawasan tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, jika ada jemaah Ahmadiyah melakukan kegiatan keagamaan.
Menurut dia, jemaah Ahmadiyah boleh melakukan aktivitas keagamaan, tapi harus ke luar daerah, seperti Kabupaten Lebak atau Kota Cilegon.

“Kita juga terus mengimbau agar mereka mematuhi larangan itu,” katanya.

Di samping itu, bupati juga mengharapkan kalangan tokoh agama dan para ulama setempat untuk terus berupaya mengembalikan penganut aliran yang diketahui menyimpang kepada ajaran yang benar.

“Mereka semua saudara kita yang tidak harus dimusuhi, tapi yang perlu dilakukan justru mendekati mereka agar kembali pada ajaran yang benar,” ujarnya.

Sumber: antaranews

Oleh : Saed As-Saedy