PERTANYAAN:

Pada hari Jum’at ada beberapa orang yang meninggal, dan (masjid) tidak cukup untuk mereka. Apakah mereka dishalatkan secara berderet memanjang ataukah dishalatkan beberapa kali?

JAWABAN:

Mereka Dishalatkan satu kali secara berjajar, bukan berderet memanjang. Imam mundur (ke belakang) dan makmum di belakangnya. Para makmum harus merapatkan barisan mereka, karena mereka tidak perlu ruku’ dan tidak perlu sujud.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].