Pepatah mengatakan, belajarlah sampai ke negeri China. Namun untuk urusan  Sertifikasi Halal, China belajar halal dari Indonesia. Ini terlihat dari banyaknya animo peserta di China yang ikut dalam International Halal Auditor Training di ZhaoRui International Hotel, Wuhan, China yang diselenggarakan pada 25 – 27 April 2018 ini. Tak kurang 280 peserta dari berbagai perusahaan di China mengikuti training yang dihantarkan melalui dua bahasa ini (English – China).

Ir. Nur Wahid, M.Si., kepala Indonesia Halal Training Education Centre (IHATEC) sebagai penyelenggara kegiatan ini mengatakan bahwa training merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bila akan melakukan sertifikasi halal.

“Training menjadi syarat dalam proses sertifikasi halal, salah satu kriteria yang harus dipenuhi dalam Halal Assurance System (HAS) 23000,” ungkap Nur Wahid.

Pemberlakuan UU JPH

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sebagai implementasi UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 tahun 2014 pun menjadi salah satu pembahasan dalam training ini.

UU JPH tidak mempengaruhi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan proses sertifikasi halal bahkan akan memperkuat penegakannya. LPPOM MUI sebagai Halal Inspector Authority yang akan fokus pada sertifikasi halal dan hal lainnya akan dilakukan institusi lain.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengatakan bahwa setelah UU JPH diimplementasikan, Halal akan menjadi wajib di Indonesia, setiap produk yang masuk ke Indonesia harus jelas kehalalannya, kecuali yang memang dimaksudkan sebagai barang haram.

“Perusahaan tidak perlu khawatir untuk mengimplementasikan halal karena itu butuh waktu, karena setelah sertifikasi halal diwajibkan dan BPJPH beroperasi penuh, LPPOM MUI pun tetap akan melakukan sertifikasi halal, dan sertifikat halalnya pun akan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis atau diperpanjang lagi,” tegas Muti.

LPPOM MUI sebagai lembaga Sertifikasi Halal akan terus melakukan tugasnya selama ini, jadi perusahaan yang ingin mensertifikasi produknya tidak perlu khawatir dan menunggu sampai UU JPH ini benar-benar diimplementasikan.

“Subtansi halal tidak akan berubah, standard maupun fatwanya, bahkan pemerintah akan memperkuat posisi MUI, hanya saja sertifikasi halal akan dilakukan juga oleh lembaga sertifikasi halal lainnya,” tegas Nur Wahid.

LPPOM MUI tetap akan melakukan sertifikasi halal, saat ini sebelum UU JPH diimplementasikan sampai seterusnya,  keputusan fatwapun masih dibawah MUI.

Saat ini LPPOM MUI memiliki 1.058 auditor di seluruh Indonesia dan 3 auditor lokal China untuk melakukan audit sertifikasi halal. Cina merupakan mitra perdagangan paling tinggi diatas Amerika Serikat, Jepang. India dan Singapura. Juga negara kedua dengan jumlah sertifikasi halal terbesar dibawah Indonesia.

Seperti halnya training Sertifikasi Halal lain yang telah diadakan sebelumnya, training ini juga diselenggarakan oleh Indonesia Halal Training Education Centre (IHATEC). IHATEC sendiri merupakan institusi yang melakukan training dan edukasi meliputi seluruh aspek halal termasuk produk halal, pelayanan halal, gaya hidup halal, dan seluruh aspek lainnya terkait halal. (Nad)

Sumber: http://www.halalmui.org