Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Dalam masa haidh, darah sudah tidak ada,tapi ketika buang air kecil keluar bersamanya sedikit darah (seperti serat-serat kecil). Apakah sudah boleh bersuci atau menunggu sampai buang air kecil itu benar-benar bersih? Jazakallah khair..

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya: Iin Inayah
Jeddah-KSA

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.

Masa suci dari haid diketahui melalui satu dari dua hal:

1. Dengan al-qushshahtul baidha’ (lendir putih), yaitu cairan berwarna putih yang keluar karena tekanan rahim pada saat darah haidh berhenti.

2. Atau dengan jafaf (keringnya kemaluan), yaitu dengan memasukkan sapu tangan (tissue), maka ketika dikeluarkan, sapu tangan (tissue) tersebut tetap dalam keadaan kering.

Pengertian jafaf di sini adalah tidak ada lagi darah sedikit pun. Juga tidak ada shufrah (seperti nanah dan didominasi warna kuning) dan kudrah (seperti warna air yang kotor) , sebab kemaluan wanita tidak pernah terlepas dari kondisi basah secara umum.

Bila salah satu dari keduanya belum hadir, maka hendaklah seorang wanita tidak terburu-buru untuk suci, dan hendaklah ia menunggu dulu sampai salah satu dari keduanya terjadi.

Sebagian Salaf mengatakan, “Bukan merupakan keharusan bagi seorang wanita untuk memeriksa masa su-cinya di malam hari dan itu tidak aku sukai, sedangkan saat itu manusia tidak memiliki lampu, sebagaimana di-katakan oleh Aisyahd dan selainnya. Akan tetapi yang harus baginya ialah melakukannya pada saat ingin tidur atau melakukan shalat Shubuh dan hendaknya ia melihat pada waktu-waktu shalat. Mencari masa suci ketika malam hari bukan termasuk amalan orang-orang.” Wallaahu a’lamu bish shawab.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

[Sumber: Qawa`id wa Masa`il Fi Thaharah al-Mar`ah, Syaikhah binti Muhammad al-Qasim, Edisi Indonesia: Wanita & Thaharah, Pent. Yayasan Al-Sofwa]