mirasaAllah Subhanahu wa Ta’ala menyeru hamba-hamba-Nya yang beriman dengan panggilan keimanan dalam firman-Nya:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)[سور المائدة: 90].

” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa’idah: 90)

Penjelasan Ayat:

Ayat ini dianggap sebagai ayat tentang pengharaman minuman keras yang terakhir turun, setelah proses pengharamannya berlangsung secara bertahap agar sesuai dengan kondisi lingkungan di mana Al-Qur’an turun. Dan ayat ini menjelaskan bahwa khamr (minuman keras) adalah salah satu sarana bagi setan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin.

Fakta Ilmiah

Para dokter mengatakan:” Jika anda “rindu” kepada khamr (minuman keras), maka anda pasti akan mati karena hal itu.” Dan para dokter telah bersepakat mengenai risiko khamr (minuman keras), bahwasanya ia tidaklah membiarkan satu organ pun dalam tubuh kecuali akan diserangnya, belum lagi adanya peningkatan jumlah kecelakaan kendaraan bermotor, dan kehilangan pekerjaan serta tindak kekerasan yang disebabkan oleh penggunaan barang haram ini.

Di antara bahaya khamr adalah gangguan jantung, yang mana orang yang menderita hal ini mengeluhkan palpitasi. Dan hal ini terkadang bisa terjadi sekalipun pada orang yang hanya meminum sejumlah kecil dari khamr (minuman keras), dan ia adalah gejala-gejala yang menghilang ketika seseorang menahan diri dari minum khamr (minuman keras), namun kecanduan dapat menyebabkan gangguan jantung yang fatal. Dan sel-sel saraf terhitung sebagai sel-sel yang paling rentan terkena bahaya, dan bahwasanya mengonsumsi satu cangkir atau dua cangkir khamr (minuman keras) dapat menyebabkan kematian beberapa sel otak.

Sisi Keajaiban (Mukjizat)

Keajaibannya jelas dalam ayat ini, yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang khamr (minuman keras) karena bahayanya yang banyak, dan fakta ini telah dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern.

(Sumber: تحريم الخمر oleh Abdud Daim Kaheel http://www.kaheel7.com/modules.php?name=News&file=article&sid=1371. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)