Secara astronomi, hamburan cahaya matahari di akhir malam mulai terlihat pertama kali ketika matahari berada pada posisisekitar (-18°) di bawah ufuk; adapun pada posisi di bawah itu atau lebih malam lagi maka belum terlihat hamburan cahaya itu.

Awal kemunculan hamburan cahaya di langit ini dinamakan sebagai Fajar Kadzib yang datang mendahului Fajar Shadiq. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda terkait dengan Fajar Kadzib dan Fajar Shodiq ini,

لَيْسَ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيْلُ فِيْ الأُفُقِ وَلَكِنَّهُ الْمُعْتَرِض الأَحْمَر

“Bukanlah fajar itu cahaya yang meninggi di ufuk (yakni fajar kadzib), akan tetapi (fajar shadiq)yang membentang berwarna merah (putih kemerah-merahan) .” (HR. Ahmad; hadits hasan, lihat takhrijnya di Bayan al-Fajr as-Shadiq, Syaikh Abul Fadhl Umar ibn Mas’ud al-Hadusy).

Juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وكُلُوْا واشْرَبُوا وَلاَ يَهْدِنَّكُمُ الْسَاطِعُ الْمُصْعِدُ فكُلُوْا واشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأحْمَرُ

“Makan dan minumlah, janganlah cahaya yang menjulang tinggi ke atas mengganggumu (menghalangimu dari makan dan minum)(yakni fajar kadzib); makan dan minumlah hingga nampak membentang pada kalian garis merah (yakni fajar shadiq).” (HR. at-Tirmidzi: 705, Abu Dawud: 2348, Silsilah ash-Shahihah, 5/52 no. 2031)

The U.S. Naval Observatory juga menegaskan di bawah (-18°) hamburan cahaya sulit terlihat: “Astronomical twilight is defined to begin in the morning, and to end in the evening when the center of the Sun is geometrically 18 degrees below the horizon. Before the beginning of astronomical twilight in the morning and after the end of astronomical twilight in the evening the Sun does not contribute to sky illumination; for a considerable interval after the beginning of morning twilight and before the end of evening twilight, sky illumination is so faint that it is practically imperceptible.” (Lihat Twilight USNO ; juga lihat Definition of Twilight).

Hal ini juga ditegaskan oleh Dr. T. Djamaluddin, pakar astronomi anggota BHR Depag RI/Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika LAPAN, di dalam tulisannya untuk Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI menyatakan bahwa awal munculnya hamburan cahaya di langit di mana cahaya bintang mulai meredup adalah ketika matahari berada sekitar (-18°) di bawah ufuk; namun beliau menyebut awal hamburan cahaya di malam hari ini sebagai fajar shadiq bukan fajar kadzib.(lih.kembali hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas).

Namun saat ini kenyataannya kebanyakan masjid-masjid di Indonesia kriteria yang digunakan untuk Fajar Shadiq sebagai awal masuk waktu shubuh adalah posisi matahari (-20°) di bawah ufuk, padahal hamburan cahaya di langit saja baru mulai muncul pada posisi (-18°) di bawah ufuk.Penetapan kriteria ini juga jauh lebih dini dan lebih malam dari pada negara-negara lain di dunia yang menetapkan pada posisi antara (-18°) hingga (-15°). Akibatnya waktu shalat Shubuh di Indonesia menjadi lebih cepat dan lebih dini antara 8 menit hingga 24 menit dari kriteria yang dianut oleh masyarakat internasional.

Fakta ini didukung oleh hasil observasi (rukyat) di lapangan membuktikan bahwa ternyata pada kriteria -20° langit masih gelap. Hal ini juga dididukung oleh Sugeng Riyadi, anggota Himpunan Fisikawan Indonesia dan Rukyatul Hilal Indonesia yang menuangkan salah satu hasil observasinya dalam tulisan berjudul Minus 17° pun Fajar Shadiq Belum Nyata! (Lihat Majalah Qiblati edisi 05/tahun V. Beliau juga anggota organisasi astronomi ICOProject-Yordania, Moonsighting USA dan Hilalsighting.org.)

Penjelasan Ulama Terkait Waktu Shalat Shubuh

Allah Ta’ala telah berfirman,

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nisa`: 103)

Ibn Abdil Barr mengatakan, “Shalat tidak sah sebelum waktunya, ini tidak diperselisihkan di antara ulama.” [Dari kitab al-Ijma’ karya Ibn Abdil Barr -Rahimahullah-, hal. 45]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata,

بالنسبة لصلاة الفجر المعروف أن التوقيت الذي يعرفه الناس ليس بصحيح، فالتوقيت مقدم على الوقت بخمس دقائق على أقل تقدير، وبعض الإخوان خرجوا إلى البر فوجدوا ان الفرق بين التوقيت الذي بأيدي الناس وبين طلوع الفجر نحو ثلث ساعة، فالمسألة خطيرة جدا، ولهذا لا ينبغي الإنسان في صلاة الفجر أن يبادر في إقامة الصلاة، وليتأخر نحو ثلث ساعة أو (25) دقيقة حتى يتيقن ان الفجر قد حضر وقته

“Sehubungan dengan shalat Fajar, (Sebagaimana) yang diketahui bahwa penentuan waktu yang dikenal manusia sekarang tidaklah benar. Penentuan waktu tersebut mendahului waktu Fajar yang benar dengan perkiraan minimal 5 menit sebelum masuk fajar shadiq. Sebagian saudara kami pergi keluar menuju ke tanah lapang (pedalaman) dan mereka mendapatkan bahwa selang waktu antara waktu berdasarkan penanggalan yang dikenal manusia dan terbitnya fajar sekitar sepertiga jam (20 menit). Masalah ini sangat serius, karena itu tidak seharusnya seseorang bersegera melaksanakan shalat, dan hendaknya mengakhirkan hingga sepertiga jam (20 menit) atau 25 menit, hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah masuk.” (Syarah Riyadhussalihin, 3/216)

Beliau menambahkan, “Yang harus dilakukan adalah meneliti hal ini, karena sangat bermasalah, dan yang tampak bagi saya bahwa adzan Shubuh pada setiap waktu sepanjang tahun dilakukan sebelum waktu yang sebenarnya. Ada pendahuluan sekitar 5 menit sepanjang waktu setahun.” (Liqa` al-bab al-Maftuh, 7/41)

Berikutnya mari kita perhatikan apa yang dikatakan oleh Syaikh al-AlbaniRahimahullaahu dalam masalah ini, “Saya melihat dengan mata kepala sendiri berkali-kali dari rumah saya di gunung Himlan -sebelah tenggara Amman (Yordania)- hal itu memungkinkan saya untuk meyakinkan kebenaran yang disebutkan sebagian orang yang memiliki kecemburuan terhadap agama, untuk meluruskan ibadah kaum muslimin, bahwa adzan Fajar di sebagian Negara Arab dikumandangkan sebelum fajar shadiq dengan lama waktu berkisar antara 20-30 menit, bahkan sebelum muncul fajar kadzib sekalipun. Sering saya dengar iqamah untuk shalat fajar dari sebagian masjid bersamaan dengan terbitnya fajar shadiq, artinya mereka talah adzan sebelum itu sekitar setengah jam. Dengan demikian, berarti mereka telah shalat sunnah fajar sebelum waktunya, dan bisa jadi mereka menyegerakan melaksanakan kewajiban (puasa) sebelum waktunya di bulan Ramadhan. Dalam hal ini tentu mengandung penyempitan bagi manusia dalam hal menyegerakan menahan diri dari makanan (sahur), serta menyebabkan shalat fajar terancam batal. Semua itu disebabkan karena mengandalkan penentuan waktu berdasarkan perhitungan falak (penanggalan) dan berpaling dari penentuan waktu berdasarkan syariat sebagaimana disebutkan dalam firman Allah (al-Baqarah: 187). Juga hadits Nabi,

وكُلُوا واشْرَبُوا حتى يَعْتَرِضَ لكُم الأحْمَرُ

“Makan dan minumlah hingga nampak (menghadang) pada kalian garis merah (sinar merah awal pagi, Astronomical Twilight).”

Ini adalah peringatan, sedangkan peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin.” (Silsilah al-Shahihah, nomor 2031, 5/52)

Karena masalah ini penting sekaligus memiliki dampak dan konsekuensi serius, maka DKM Masjid Jami’ Al-Sofwa sengaja akan mengadakan kajian khusus dengan mengambil tema “Koreksi Waktu Shalat Shubuh” [Disertai Bukti Observasi Lapangan].

Kajian yang rencananya insya Allah akan diadakan pada tanggal 26 Februari 2012 M/05 Rabi`uts Tsani 1433 H akan dihadiri oleh pembicara al-Ustadz Agus Hasan Bashari, Lc. MAg sebagai pemateri tunggal. Beliau beserta timnya telah melakukan penelitian, baik secara ilmiah dengan merujuk kepada dalil-dalil yang kuat maupun empiris dengan melakukan observasi lapangan di beberapa daerah di Tanah Air. Diantaranya beliau dan timnya telah melakukan observasi lapangan di beberapa daerah di pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bima, Lombok dan Bali, dan daerah-daerah lainnya.

Dalam rangka untuk amar ma’ruf dan nahi mungkar serta mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka dihimbau kepada segenap kaum Muslimin dan Muslimat berkenan dengan tulus dan etikat baik bersama-sama untuk menghadiri dan menyimak secara seksama kajian ini. Semoga acara ini bermanfaat. Amin.

Informasi Terkait:

1. Pengumuman Kajian
2. Jadwal Waktu Shalat Shubuh 2012 M.