khamar1Khamr adalah nama untuk minuman yang khamara menutupi atau mengacaukan akal, sebagian atau total. Rasulullah bersabda,كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Khamr adalah malapetaka, karena itu Rasulullah bersabda, “Allah melaknat khamr, peminum dan penyuguhnya, penjual dan pembelinya, pemeras dan orang yang menyuruh memerasnya, pembawa dan orang meminta dibawakan kepadanya.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. 

Sedikit Khamr 

Sedikit khamr sama dengan banyak, sama-sama haram, bila banyak memabukkan, maka setetes juga haram. Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnya haram.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah. 

Had Khamr 

Rasulullah dan Abu Bakar mendera peminum khamar empat puluh cambukan. Muslim meriwayatkan bahwa Utsman memerintahkan Ali agar mendera al-Walid bin Uqbah karena khamr, maka Ali berkata kepada Abdullah bin Ja’far, “Cambuklah.” Maka dia mencambuknya. Sampai empat puluh, Ali berkata, “Cukup, Rasulullah mencambuk empat puluh, Abu Bakar mencambuk empat puluh, dan Umar mencambuk delapan puluh. Semuanya sunnah dan empat puluh lebih aku sukai.” 

Anas berkata, “Seorang laki-laki yang minum khamr dibawa kepada Nabi, maka beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh. Abu Bakar juga melakukannya. Manakala Umar menjadi khalifah, dia meminta pendapat orang-orang, maka Abdurrahman bin Auf berkata, ‘Tetapkanlah sama dengan hukum had paling ringan, delapan puluh.’ Maka Umar menetapkan delapan puluh.” Diriwayatkan oleh Muslim. 

Penambahan empat puluh adalah ijtihad Umar melalui pintu ta’zir, manakala dia melihat kebaikan masyarakat terwujud dengannya. 

Larangan Melaknat atau Mencaci 

Tidak boleh melaknat atau mencaci peminum secara khusus bila hukuman had sudah ditegakkan atasnya. Dari Abu Hurairah bahwa seorang pemabuk dibawa kepada Rasulullah, maka beliau memerintahkan kami agar menderanya, di antara kami ada yang memukulnya dengan tangan, ada yang dengan sandal dan ada yang dengan bajunya. Selesai, seorang laki-laki berkata, “Semoga Allah menghinakannya.” Rasulullah menjawab, “Jangan membantu setan atas saudara kalian.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari. 

Mengulangi Perbuatan 

Bila peminum dihukum had, lalu dia mengulangi perbuatannya, maka dihukum had kembali untuk kedua kalinya, ketiga kalinya dan seterusnya. 

Dari Umar bin al-Khatthab bahwa seorang laki-laki di zaman Nabi bernama Abdullah, orang-orang memanggilnya Himar, dia membuat Rasulullah tertawa, Nabi mencambuknya karena khamr, suatu kali selesai dicambuk, seseorang berkata, “Ya Allah, laknatlah orang ini, betapa seringnya dia dicambuk.” Nabi bersabda, “Jangan melaknatnya. Demi Allah, setahuku dia menyintai Allah dan RasulNya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari. 

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil ucapan Ibnu Abdul Bar bahwa laki-laki ini sudah dibawa kepada Nabi lebih dari lima puluh kali. 

Bukti Minum 

Had ditegakkan bila terbukti melalui: Pertama, pengakuan. Kedua, kesaksian dua orang yang adil. Bagaimana dengan bau atau muntah? Hukuman had ditegakkan atasnya bila ada faktor penguat, misalnya dia dikenal peminum, atau ditemukan dalam keadaan mabuk, atau sekumpulan orang-orang minum, ada yang mabuk, ada yang mengeluarkan bau dari mulutnya. 

Had Saat Mabuk atau Sadar 

Bila seorang peminum dibawa kepada Nabi, dia mengaku atau ada saksi yang cukup, maka beliau menderanya, ini bisa dipahami bahwa peminum didera sesudah perbuatannya dibuktikan, namun bila misalnya mabuknya berat, maka tidak mengapa ditunda beberapa saat agar tujuan dari hukuman had atasnya terwujud. Wallahu a’lam