hak thalakIslam acap kali dituduh tak adil kepada kaum perempuan, salah satu buktinya adalah memberikan hak talak kepada suami bukan kepada istri, atau minimal kepada keduanya secara seimbang. Pelontar tuduhan ini adalah orang yang tidak tahu atau sengaja tidak tahu tentang tabiat dasar lelaki dan wanita.

Hak talak diberikan oleh Islam kepada suami dalam rangka menjaga pernikahan, karena secara umum suami atau laki-laki lebih mempertimbangkan akibat perbuatan, lelaki cenderung nalar dan logis, sedangkan wanita cenderung emosional dan perasaan, di samping talak menyeret kewajiban harta yang harus dipikul oleh suami, kedua keadaan ini berbeda sama sekali dengan wanita. Lha wong sekarang saja, saat hak talak diberikan kepada suami, masih terjadi banyak talak, lalu bagaimana bila hak talak diberikan kepada istri, berapa banyak rumah tangga yang hancur dan berapa banyak anak-anak yang menjadi ajang rebutan antara bapak dan ibunya atau kebingungan karena harus memilih di antara kedua. Ini pertama.

Kedua, pelontar tuduhan itu tidak memahami bahwa dalam Islam istri juga diberi peluang hak untuk berpisah, namanya bukan talak, tetapi khulu’. Gugatan pisah oleh pihak istri. Jadi kalau dibilang Islam zhalim terhadap wanita karena tak memberinya hak pisah, maka itu mengada-ada atau sentimen.

Namun patut juga dipahami bahwa istri tak bisa semena-mena menuntut hak ini, karena hak khulu’ tercakup oleh tiga hukum:

Mubah: Ketika istri tidak menyintai suami dan khawatir tidak sanggup menunaikan haknya dan menaatinya, sebagaimana yang dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais dan Nabi mengabulkannya. Ibnu Abbas berkata, istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Rasulullah, saya tidak mencela agama dan akhlak Tsabit, hanya saja aku khawatir kufur dalam Islam.” Rasulullah bertanya, “Kamu mengembalikan kebunnya?” Dia menjawab, “Ya.” Maka Nabi memerintahkan Tsabit untuk berpisah darinya. Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Haram: Dari pihak istri, dia meminta talak tanpa sebab, kehidupan keduanya baik-baik saja, karena ayat dan hadits hanya membolehkan istri meminta talak bila khawatir tak sanggup menegakkan hukum-hukum Allah.

Dari pihak suami, suami menzhalimi istri, tidak menunaikan haknya, memperlakukannya dengan buruk dengan tujuan agar istri meminta talak, berdasarkan firman Allah,

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ [النساء : 19]

Dan janganlah kamu menyusahkan para istri agar kamu dapat mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” An-Nisa`: 19. Bila hal ini terjadi maka apa yang dibayarkan oleh istri kepada suami adalah haram atas suami, karena istri membayar dengan terpaksa.

Mustahab: Ketika suami berbuat tercela dan tak kunjung insaf untuk bertaubat, bahkan bisa wajib manakala suami tidak mau shalat menurut sebagian ulama.

Islam tak menzhalimi, tak menyudutkan, hanya mendudukkan masing-masing pada kursinya, karena penciptanya lebih tahu di mana dia harus duduk. Sesudah ini adakah tatanan yang lebih adil dan lebih baik dari pada Islam? Selalu ada bagi penyembah hawa nafsu. Wallahu a’lam.