hak pasutri[sc:BUKA ]وعن أَبي هريرة ( ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله ( : (( إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فرَاشِهِ فَلَمْ تَأتِهِ ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا ، لَعَنَتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .[sc:TUTUP ]

[sc:BUKA ]وفي رواية لهما : (( إِذَا بَاتَت المَرأةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ ))[sc:TUTUP ]

Dari Abu ‘Ali Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu , bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Jika seorang suami mengajak isterinya untuk memenuhi kebutuhan (biologis)nya, maka hendaklah dia memenuhinya meski dia sedang (menjaga masakan) di atas tungku api.” (Diriwayatkan at-Tirmidzi dan an-Nasa’i. At-Tirmidzi mengatakan: “Hadits hasan shahih.”)

Pengesahan hadits:

Shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1160), an-Nasa’i di dalam kitab al-Kubra (IV254-Tuhfatul Asyraaf) dan lain-lain melalui jalan dari Qais bin Thalq, dari ayahnya.

Saya (penulis) katakan: “Sanad hadits ini shahih.”

Kosa kata asing:

• حاجته : Apa yang dibutuhkan suami dari isteri, yang isterinya harus memenuhinya. Dan yang dimaksudkan disini adalah hubungan badan. Wallahu a’lam

• التنور : Tungku api yang dipergunakan untuk memanggang roti.

Kandungan hadits:

• Hak suami atas isterinya cukup besar, oleh karena itu isteri harus mempersiapkan diri untuknya.

• Perintah kepada kaum wanita agar mencari keridhaan dan kebahagiaan suaminya dengan melakukan segala yang disukai suaminya, karena dia mempunyai keutamaan atas dirinya, berupa perlindungan dan pemeliharaan.

• Urusan itu mempunyai tingkat kepentingan masing-masing, sebagian lebih penting daripada sebagian lainnya.

Sumber : Syarah Riyadhush shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Jilid 1/hal :651