cPertanyaan :

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Begini ustadz, umur saya 28 tahun, sudah usia menikah, saya sudah ada calonnya, namun masalahnya setiap saya sms, WatsUpan atau telepon, saya mengeluarkan lendir yang saya perkirakan itu madzi, Wah repot sekali. Karena mengeluarkan lendir saya ganti celana dalam setiap mau sholat. Saya berusaha menghindari kontak dengan calon saya, tapi tidak selamanya berhasil, pasti ada kontak juga. Nah yang repot nanti kalo sudah menikah gimana yaa? kan setiap hari kontak. Jujur dahulu saya sering Onani, mungkin inilah hukuman untuk saya dari Alloh. Kalo saya tidak menikah dan menjauhi wanita malah tambah salah, karena Rosululloh Shollaulah Alaihi Wassalam juga menikah, berarti saya menyalahi sunnah beliau.

Sementara ini solusi yang saya lakukan :
1. Mengganti celana dalam setiap mau sholat
2. Kalau celana luar (celana panjang kerja) saya perciki air saja untuk mensucikannya.

Nah untuk celana luar, apakah cara mensucikan yang saya lakukan sudah benar? karena bila mengganti juga tentu itu berat sekali untuk saya. Bagaimana ya Ustadz, apakah tindakan saya sudah tepat? apakah ada obat supaya saya tidak mengeluarkan lendir lagi ya ustadz? mohon masukkannya Ustadz.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuhu

Pertama; Segeralah Anda melamar calon Anda tersebut (bila baik) kepada Walinya (seperti, ayahnya) dan Anda telah mampu untuk menanggung beban yang menjadi konsekwensi dari sebuah pernikahan. Bila lamaran Anda diterima segeralah melangsungkan akad nikah. Bersegera dalam hal ini (bila telah memiliki kemampuan) yang nampak pada kami adalah itu lebih baik sebagimana zhohir sabda nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa di antara kalian telah mampu menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia segera menikah. Karena sesungguhnya hal itu akan lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu dapat menjadi tameng baginya.” (HR.al-Bukhori)

Kedua;Mengenai dugaan Anda bahwa lendir atau cairan yang keluar dari kemaluan Anda tersebut adalah madzi maka kami tidak bisa memastikannya. Namun, ada baiknya kami sampaikan bahwa, para foqoha (ahli fiqih) -rahimahumullohu ta’ala- mengatakan, Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Saya katakan, maka bila cairan yang keluar dari kemaluan Anda tersebut itu kondisinya seperti yang dijelaskan para ahli fiqih tersebut di atas, maka cairan tersebut adalah madzi. Adapun dari sisi hukum, maka pertama; cairan ini adalah najis apabila madzi mengenai anggota tubuh, maka wajib mencuci anggota tubuh yang terkena madzi, adapun apabila mengenai pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi,(yang maknanya), “Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud dan yang lainnya). Kedua; keluarnya madzi membatalkan wudhu apabila madzi keluar dari kemaluan seseorang sementara ia dalam kondisi memiliki wudhu, maka wudhunya batal. Ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim).

Ketiga; Adapun mengenai solusi sementara yang telah Anda lakukan, yaitu : 1. Mengganti celana dalam setiap mau sholat. 2. Kalau celana luar (celana panjang kerja) perciki air saja untuk mensucikannya. Maka, keduanya, “tidak mengapa”/”benar”, meskipun untuk solusi yang pertama secara asal anda dapat melakukannya seperti halnya solusi yang kedua, yaitu : cukup memerciki air saja pada bagian yang terkena madzi, berdasarkan zhohir hadis riwayat Abu Dawud dan yang lainnya yang telah kami sebutkan di atas.

Keempat; Adapun mengenai kejujuran pengakuan Anda perihal seringnya Anda
melakukan “onani”, maka saya nasehatkan, 1. Segeralah Anda mengakhiri kebiasaan tersebut, karena hal itu terlarang dalam ajaran agama kita, Islam yang mulia, sebagaimana firman Alloh ta’ala, artinya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mukminun : 5-7). Sisi pendalilan ayat ini, ” onani ” adalah cara melampiaskan syahwat kepada selain istri atau budak, maka termasuk bentuk melampaui batas, dan pelakunya tercela. 2. Bertaubatlah kepada Alloh ta’ala dengan sebenar-benarnya taubat kepadanya. 3. Perbanyaklah istighfar. 4. Iringilah keburukan itu dengan kebaikan-kebaikan. 5. Lakukanlah sebab-sebab yang dapat membantu Anda agar tidak terjatuh kembali melakukan kesalahan yang sama atau serupa, seperti menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia maupun akhirat Anda. Setiap kali keinginan-keinginan/syahwat itu muncul, segara palingkan diri Anda darinya dengan aktivitas mubah apa saja.

Akhirnya, semoga Alloh memberi taufiq kepada kita. Wallohu a’lam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada nabi kita Muhammad beserta keluarga, dan para sahabatnya.