Seseorang memiliki karena membeli atau karena diberi, yang pertama dengan imbalan dan yang kedua tanpa imbalan, inilah hibah. Hibah adalah pemberian oleh orang yang sah bertindak dalam hidup. Nabi memberi dan menerima, hibah termasuk sunnah yang dianjurkan, karena ia mendekatkan dan mengeratkan. Aisyah berkata, “Rasulullah menerima hadiah dan membalasnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Di antara hukum hibah

Bila seseorang menghibahkan sesuatu dan penerima sudah menerima, maka haram atasnya menarik atau memintanya kembali, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang marfu’, “Orang yang meminta kembali hibahnya adalah seperti anjing yang muntah kemudian dia menjilatnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Kecuali di antara orang tua dan anaknya, berdasarkan sabda Nabi, “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian lalu dia memintanya kembali, kecuali bapak terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya.” Diriwayatkan oleh imam hadits yang lima dan dishahihkan oleh oleh at-Tirmidzi.

Hibah orang tua kepada anak

Orang tua wajib berlaku adil kepada anak-anaknya dalam hibah, tidak boleh memberi sebagian dan meninggalkan yang lain, atau melebihkan sebagian di atas yang lain, berdasarkan hadits an-Nu’man bin Basyir bahwa bapaknya Basyir memberinya sesuatu, lalu bapaknya membawanya kepada Nabi agar beliau bersaksi atasnya. Nabi bertanya, “Apakah kamu memberi seluruh anak-anakmu seperti ini?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi bersabda, “Batalkanlah.” Kemudian beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anak kalian.” Muttafaq alaihi.

Hak orang tua atas harta anak

Orang tua boleh mengambil harta anak selama tidak memudharatkannya dan di luar kebutuhannya, berdasarkan hadits Aisyah yang marfu’, “Sesungguhnya yang paling baik untuk kamu makan adalah hasil usahamu dan sesungguhnya anakmu termasuk usahamu.” Diriwayatkan oleh imam hadits yang empat dan dihasankan oleh at-Tirmidzi.

Anak tidak patut menuntut pembayaran hutang dari bapaknya, karena Nabi bersabda, “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu.” kepada seorang laki-laki yang membawa bapaknya kepada Nabi untuk menuntut pembayaran hutangnya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Adab penerima hibah

Membalas bila memiliki karena Nabi menerima hibah dan membalasnya, mengucapkan, “Jazakallahu khaira.” Berdasarkan hadits Usamah yang marfu’, “Barangsiapa diberi kebaikan lalu dia berkata kepada pemberinya, ‘Jazakalllahu khaira.’ Maka dia telah memuji secara mendalam.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Lalu pemberi menjawab, “Wa iyyakum.” Wallahu a’lam.