ThedoctrineifIjmaPertama, hukum yang diketahui secara mendasar dalam agama, kaum muslimin seluruhnya menyepakatinya seperti keesaan Allah ta’ala, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah utusan Allah ta’ala dan penutup para rasul, dalil-dalil yang menunjukan tentang tegaknya hari kiamat, hari berbangkit, hari perhitungan amal, tentang surga dan neraka, tentang usul atau dasar syari’at dan ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan selainnya yang telah jelas dan tidak samar lagi tentangnya pada agama Islam, dan telah diketahui oleh orang-orang yang mengkhususkan diri mempelajarinya dan juga orang-orang awam, diketahui orang mukmin dan juga kafir bahwa perkara-perkara tersebut adalah bagian dari agama kaum muslilmin, maka orang yang mengingkarinya tidak diragukan lagi akan kekafirannya.

Kedua, hukum yang diketahui melalui ijma’ yang qath’i (pasti), seperti larangan memadu seorang wanita dengan bibinya, diharamkannya berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang sepertinya. Barangsiapa mengingkari atau menyelisihi maka dia kafir, karena ia telah mengingkari sebuah hukum yang telah ditetapkan oleh hukum syar’i.

Ketiga, hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ zhanni, seperti ijma’ sukuti, atau ijma yang jarang atau sedikit yang menyelisihinya, maka orang yang mengingkarinya dikatakan sebagai orang yang fasiq atau ahli bid’ah, dan tidak dikafirkan, karena ia telah menyelisihi dalil yang wajib beramal dengan hukum-hukum yang terkandung padanya –menurut jumhur- walaupun hal itu bersifat zhanni.

[Sumber: Manhajul Istidlal ala Masa`il al-I’tiqad inda Ahlus Sunnah wal Jamaah, Utsman bin Ali Hasan hal: 150, PDF]