smsssPertanyaan:

Apakah seorang gadis boleh menikah tanpa ijin orang tuanya?, apakah hukum syar’i tentang masalah perbincangan melalui telepon atau sms dalam hal pacaran atau persahabatan antara pemuda dan pemudi?

Jawaban: 

Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa ijin orang tuanya, hal ini karena orang tua adalah wali baginya, selain itu orang tua lebih baik pertimbangannya, akan tetapi tidak boleh bagi seorang bapak menghalangi anak perempuannya menikah dengan seorang laki-laki yang shaleh dan sepadan dengannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

[sc:BUKA ]قال صلى الله عليه وسلم : ( إذا أتاكم من ترضون دينه وأمانته؛ فزوجوه، إلا تفعلوه؛ تكن فتنة في الأرض وفساد كبير ) [ رواه الترمذي في سننه ( 4/41-43 ) ، ورواه ابن ماجه في سننه ( 1/632، 633 ) ، ورواه الحاكم في مستدركه ( 2/164، 165 ) ، ورواه البيهقي في السنن الكبرى ( 7/82 ) كلهم بنحوه ] . [sc:TUTUP ]

Artinya:

“Jika datang kepada kalian seseorang laki-laki yang kalian ridha akan agama dan amanahnya, maka nikahkanlah ia, jika kalian tidak melakukan hal itu, maka akan terjadi fitnah yang besar di muka bumi”. (HR. Tirmidzi: 4/41-43, Ibnu Majah: 1/632-633, Al-Hakim: 2/164-165, Al-Baihaqi: 7/82).

Tidak seharusnya seorang wanita menikah dengan seseorang yang tidak diridhai orang tuanya, karena orang tua pertimbangannya jauh lebih matang dari padanya, dan dia juga tidak tau mana yang terbaik baginya, bisa jadi kebaikan itu ketika ia tidak menikah dengannya, Allah ta’ala berfirman:

[sc:BUKA ]{ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ } [ سورة البقرة : آية 216 ] [sc:TUTUP ]

Artinya:

“Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu”. (QS. 2:216)

Dan hendaknya ia meminta kepada Allah ta’ala agar dipilihkan baginya laki-laki yang shaleh.

Tidak boleh bagi seorang gadis berbincang-bincang atau pun melakukan  surat-menyurat dengan seorang pemuda, karena hal itu menyebabkan suatu akibat yang tidak terpuji, dan bisa menjadikan para pemuda mempunyai hasrat kepadanya. Selain itu perbincangan dan surat-menyurat tersebut dapat menghilangkan rasa malu pada wanita, dan masih banyak hal lain yang diperingatkan padanya

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 55/8]