Pertanyaan:

Apakah ada dalil syar’I yang menjelaskan tentang laknat bagi istri yang meminta cerai tanpa alas an yang syar’i?

Jawaban: 

Saya tidak hafal dalil tentang laknat, akan tetapi ada ancaman yang sangat keras (tentang hal itu) yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة

Wanita manapun yang meminta kepada suami cerai tanpa alasan syar’i maka diharamkan baginya baunya surga. (HR. Abu Dawud: 2228 dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh asy Syaikh al Albani)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa baunya surga haram bagi wanita tersebut, ini adalah peringatan yang keras. Yang wajib bagi seorang wanita adalah bertakwa kepada Allah ta’ala terhadap dirinya dan suaminya, serta tidak meminta cerai kecuali dengan alasan yang syar’i. namun kadang-kadang seorang wanita tidak bias sabar bersama suaminya karena ia membencinya atau tidak menyukainya. Hal ini seperti yang terjadi pada istri Tsabit bin Qais bin Syamas, ketika ia dating kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudia berkata:

“يا رسول الله! ثابت بن قيس ما أعيب عليه في خلق ولا دين، ولكني أكره الكفر في الإسلام، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: أتردين عليه حديقته؟ قالت: نعم. فقال النبي صلى الله عليه وسلم لزوجها: خذ الحديقة وطلقها تطليقة”

“Ya Rasulullah, Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama, akan tetapi aku membenci kekufuran di dalam islam”, Nabishallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya”, Ia berkata: “Ya”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada suaminya:“Ambilah kembali kebunmu dan ceraikan ia”. [HR: Al Bukhori:5273]

[Sumber: Kitab Silsilah Liqaat Albab Al-Maftuh: 26/8, lihat Maktabah Syamilah ]