krPertanyaan:

Apakah disunnahkan berkurban, yang mana pahalanya di peruntukan misalkan buat bapak secara khusus (jika) telah meninggal?

Jawaban:

Bukan termasuk sunnah jika seseorang berkurban untuk mayit secara khusus. Yang disunnahkan adalah seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Jika ia meniatkan bagi keluarganya yang hidup dan yang telah meninggal, maka Allah sangat luas keutaannya (anugrahnya), dan hal itu tidak mengapa. Namun jika ia mengkhususkan orang yang telah meninggal saja, tanpa mengikutkan orang masih hidup, maka hal itu bukan dari sunnah, dan belum ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau berkurban yang diperuntukan pahalanya bagi seseorang yang telah meninggal secara khusus.

[Sumber: Kitab Liqaa Al-Maftuh, Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-‘Utsaimin, lihat Maktabah Syamilah]