PERTANYAAN:

Apakah hukum meluruskan shaf dalam shalat jenazah?

JAWABAN:

Dalil-dalil yang ada secara umum menunjukkan bahwa meratakan shaf disyariatkan dalam setiap (shalat) yang dilakukan secara jamaah, baik shalat fardhu atau sunnah, seperti shalat qiyam (malam) atau jenazah, termasuk dalam jamaah para wanita. Maka, kapan saja terdapat shaf, disyariatkan pula meluruskannya.

Banyak orang yang meremehkan persoalan meluruskan shaf, padahal dalil-dalil menunjukkan bahwa meluruskan shaf hukumnya adalah wajib. Karena alasan itulah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya bersungguh-sungguh untuk meluruskan shaf. Sehingga Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam mengusap dada dan pundak sahabatnya seraya bersabda,

اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوْا فَتَخْتَلِفَ قُلُوْبُكُمْ

“Luruskanlah dan janganlah berselisih (tidak lurus), niscaya berselisih pula hati kalian.” HR. Muslim, Kitab ash-Shalat, Bab as-Sukun Fi ash-Shalah (122) (432).

Adalah para Khulafa’ur Rasyidin seperti Umar, Utsman radhiyallahu’anhu menugaskan beberapa orang untuk meluruskan shaf. Apabila mereka telah memberitahu bahwa shaf telah rata, mereka bertakbir untuk shalat.

Imam wajib memberikan perhatian dengan meratakan shaf. Janganlah celaan orang yang mencela membuatnya tidak perduli. Karena kebanyakan orang-orang bodoh, apabila imam terlambat takbir untuk meratakan shaf, kebodohan dan kemarahan menimpa mereka. Tidak semestinya imam mempedulikan orang-orang seperti mereka; karena hubungannya dengan Allah Ta’ala selama tetap kuat, maka akan kuat pula hubungan dengan manusia dengan izin Allah Ta’ala.

Banyak datang pertanyaan tentang shaf yang paling utama pada wanita, yang pertama atau yang terakhir?

Terdapat di dalam hadits bahwa,

خَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf wanita adalah di akhirnya dan seburuk-buruknya adalah di awalnya.” HR. Muslim, Kitab ash-Shalat, Bab Taswiyat ash-Shufuf wa Iqamatika Wa Fadhlu al-Ula (132) (440).

Zhahir hadits, ini tidak berlaku umum. Dan bahwasanya wanita, apabila mereka berada di tempat tersendiri (terpisah) dari laki-laki, maka yang utama bagi mereka adalah memulai yang pertama dan seterusnya; karena hikmah dari akhir shaf perempuan yang terbaik adalah jauhnya dari laki-laki. Apabila tidak ada laki-laki di sana, mereka tetap atas hukum asal, yaitu menyempurnakan shaf pertama, dan seterusnya.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].