lsmPertanyaan:

Apa hukumnya membuka celah menentang penguasa dan membuka LSM atau proyek-proyek yang tidak diizin-kan oleh pemerintah?

Jawaban: “Tidak boleh bagi seorang dari masyarakat mendi-rikan suatu lembaga atau proyek yang mengatur permasalahan umat kecuali berdasarkan izin dari pemerintah. Sebab, yang demikian itu dapat dianggap sebagai tindakan keluar dari jalur ketaatan kepada-nya, sikap memisah darinya dan melanggar wewenangnya. Dan hal ini akan menimbulkan kekacauan dan terabaikannya tanggung jawab. ( al-Ijabat al-Muhimmah: hal. 25).”

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.]