bfPertanyaan:

Kami telah pindah ke rumah baru, dan kami ingin mengadakan jamuan (syukuran) dengan tujuan perkenalan rumah baru kami kepada tetangga, karib kerabat serta teman-taman. Apa hukum jamuan tersebut?

Jawaban:

Tidak mengapa mengadakan jamuan ketika pindah ke rumah baru, dengan mengundang teman-teman, karib kerabat, jika hal itu sebagai ungkapan kebahagiaan. Adapun jika berkeyakinan bahwa jamuan tersebut sebagai penangkal perbuatan jahat jin, maka hal ini tidak boleh, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan syirik dan suatu keyakinan yang rusak. Adapun jika hal itu adalah adat kebiasaan yaitu setiap pindah rumah diadakan jamuan maka hal ini tidak mengapa.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 16/94]