MuharramPertanyaan:

Apa hukumnya menyembelih pada waktu-waktu tertentu pada setiap tahun, karena ada banyak orang yang berkeyakinan bahwa menyembelih pada tanggal 27 Rajab, 6 Shafar, 15 Syawal, 10 Muharram adalah bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada Allah ta’ala. Apakah amalan ini benar dan telah diperintahkan olah As-Sunnah, atau hal itu merupakan bid’ah yang menyelisihi agama Islam, yang mana pelakunya tidak diberikan ganjaran pahala?

Jawab: 
Pertama: Bahwa ibadah itu tauqifiyyah (yaitu berdasarkan wahyu yang termuat di dalam Al-Qur an dan As-Sunnah), dan tidaklah diketahui kecuali dengan penetapan syariat, sedangkan pengkhususan hari-hari yang telah disebutkan di bulan-bulan tersebut dengan mengadakan penyembelihan padanya tidak diketahui dalilnya dari Al-Qur an dan As-Sunnah yang shahih, dan tidak pula dari para shahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, oleh karena itu ia adalah sebuah bid’ah yang dibuat-buat, dan telah tetapi dari Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bahwa belia bersabda:

[sc:BUKA ]من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد [sc:TUTUP ]

“Barangsiapa yang membuat-buat suatu amalan di dalam urusan kami (syari’at Islam) yang mana amalan itu bukan dari Islam, maka amalan tersebut tertolak”. (HR. Bukhari, Muslim dan selain keduanya).

Hanya kepada Allahlah kita memohon taufiq, shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya sekalian.

[Sumber: Fatwa Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta]