ihram

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

[sc:BUKA ]لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد على عاتقه شيئ[sc:TUTUP ]

“Janganlah salah seorang dari kamu shalat dengan memakai sehelai kain tanpa ada sesuatu yang menutupi kedua pundaknya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kandungan Bab:

1. Barangsaiapa shalat dengan mengenakan sehelai kain, maka menurut sunah hendaklah ia meletakkan salah satu dari ujung kainnya di atas pundak. Agar terpenuhi syarat menutup salah satu dari bagian atas tubuhnya. Hal itu bila kain tersebut luas. Jika ternyata sempit, maka sunnahnya adalah menjadikannya sarung dan mengikatkannya pada pinggang (di atas pusar) seperti yang telah dijelaskan dalam bab larangan isytimaal shamma’ dalam shalat.

2. Larangan yang disebutkan dalam hadits hukumnya haram.

3. Tidak diharuskan menutup kdua pundak dalam shalat, namun cukup menutup salah satu dari keduanya dengan kain

4. Tidak sedikit jama’ah haji dan umrah yang jatuh dalam rangan ini.
Mereka mengerjakan shalat dengan mengenakan kain ihram sementara kedua pundak mereka terbuka. Syari’at idhthiba’ (yaitu, meletakkan bagian tengah kain ihram di bawah pundak kanan dan menyelempangkan kedua ujung kain ihram pada pundak kiri) hanyalah pada thawaf putaran pertama saat mengerjakan haji . adapun shalat, keharusannya adalah menutup aurat.

5. Shalat dengan mengenakan kaos yang bertali tipis diatas pundak (kaos singlet) dan biasanya tidak menutup sebagian besar pundak tidaklah mengeluarkannya dari larangan tersebut. karena perintah meletakkan sesuatu di atas pundak tujuannya adalah untuk menutupinya. Tidak bisa hanya dengan meletakkan wali atau benang. Dan juga tidak bisa dsebut telah menutupinya, wallahu a’lam.

Sumber: Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Syekh Salim bin ‘Ied Al-Hilali,Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jilid I, Hal: 551